LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng merupakan salah satu dari tiga kabupaten di Indonesia yang dijadikan pilot project pemberdayaan komunitas masyarakat (Pokmas) dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di kabupaten Loteng.
Resminya pembentukan Pokmas pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang ini ditandai dengan penandatangan berita acara pembentukan Pokmas yang dilakukan dari Kementerian RI Agraria dan Tata Ruang dengan Ketua Pokmas Muktasid, S.Pd, di ruang Tuhu Bappeda Loteng Selasa.
Team Leader PT Arcas Inti Sarana, Surya Armi, S.Sos memaparkan latar belakang dibentuknya Pokmas ini sesuai amanat UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, tentang perlu adanya dukungan dan pemahaman peran seleuruh stakeholder termasuk masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Selain itu, PP nomor 68 tahun 2010 tentang bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang.
Artinya, masyarakat perlu terlibat langsung dalam pemahaman tentang praktek penyelenggaraan pentaan ruang, khususnya pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang. Oleh sebab itulah, pihaknya menginisiasi pembentukan suata lembaga kelompok masyarakat yang peduli, sadar, bertanggungjawab dan mengerti pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang diwilayah Loteng. "Dalam pembentukan ini kita lalui dua kali rapat FGD dan dua kali workshop. Dimulai dari bulan Juni hingga Oktober ini," terangnya.
Terbentuknya Pokmas ini terangnya, bisa menyapai sasaran. Seperti, terindintikasinya dan terpetakannya pelaku penataan ruang, khususnya kelompok masyarakat dalam hal pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, terselenggaranya penggalian prakarsa masyarakat dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang, tersusunnya parameter terbentuknya kelompok masyarakat dan tingkat keberhasilan kelompok masyarakat. Selanjutnya, terbentuknya Pokmas dalam bentuk penyiapan legalisasi wadah kelompok masyarakat. Setelah itu, bisa terbedayakannya Pokmas untuk membantu kegiatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang. "Kita harapkan Pokmas ini bisa memberikan manfaat bagi semua pihak berupa pengetahuan dan rencana aksi tentang pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta bermanfaatn bagi penyelenggara pengendalian pemanfaatan ruang di kabupaten Loteng khususnya," harapnya.
Sementara, Asisiten I Sekda Loteng, H Muh Amin yang hadir dalam workshop sekaligus penandatanganan itu meminta Pokmas ini tidak hanya dibentuk saja, seterusnya tidur. Artinya, jangan waktu ada anggaran baru bergerak, kalau tidak ada tidak melakukan reaksi. "Intinya tidak hanya dibuat saja, tapi reaksinya harus ada. Pokmas juga harus menjadi jembatan bagi masyarakat," terangnya.
Selain itu, Pokmas harus mempunyai legalitas yang jelas. Jangan sampai tidak punya legalitas yang jelas. Kemudian, dalam pembentukan Pokmas ini, harus mempunyai rumah mediasi, sehingga ada tempat bagi masyarakat untuk mengadu dan memecahkan suatu persoalan. "Harus ada rumah mediasi sebagai tempat pengaduan masyarakat," usulnya. |dk