Proses Pembakaran Bahan Baku Aluminium yang Jadi Momok Penyebab Polusi yang Meresahkan Warga |
Tangerang,infobreakingnews - Ironis bila dikatakan dimana keluhan masyarakat pada pencemaran lingkungan berupa asap pembakaran tidak ditanggapi secara positif oleh pemerintah daerah serta instansi yang terkait.
Hasil pembakaran yang berasal dari limbah plastik yang memiliki kandungan aluminium terasa buruk bagi masyarakat sekitar lapak limbah B3. Pak Kent, salah satu warga kampung Balon 07/06 desa Cukanggalih Kec. Curug, Kabupaten Tangerang merasa geram akan adanya lapak limbah B3 aluminium di sekitar tempat tinggalnya.
"Keluarga saya merasa tak nyaman dengan asap pembakaran ini, 'mereka' mengeruk keuntungan dengan menyisakan penyakit sesak nafas pada kami disini," ungkapnya pada infobreakingnews Jum'at (21/10/2016).
"Bila seperti ini terus saya akan meminta Pak Bupati Zaki untuk menutup lapak - lapak pembakaran aluminium yang ada di Kabupaten Tangerang", tambahnya dengan rasa jengkel dan geram.
Dari pantauan infobreakingnews, lapak pembakaran aluminium tersebut tidak memiliki perizinan dalam pengolahan bahan baku aluminium dari Pemda setempat serta izin lainnya.
Diduga aparatur desa sekitar lapak menutup mata akan polusi asap yang mengakibatkan pencemaran lingkungan pada warga hingga ke daerah lain.
Bagi pemilik lapak maupun perusahaan yang melakukan pengrusakan atau pencemaran lingkungan hidup, dapat terancam pidana hukuman serta denda minimal 500 juta rupiah sebagaimana tertuang dalam UU NO.32 Tahun 2009 PPLH (Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup) ***Johanda Sianturi