Pengikut Dimas Kanjeng Serahkan Jimat dan Persyaratan Mahar ke Kantor MUI

Penulis : Firman
Jumat 30 eptember 2016



Probolinggo – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabapaten Probolinggo, menemukan sekaligus mengamankan temuan baru dari sepasang suami istri pengikut Dimas Kanjeng, sejak tahun 2008, yang mengadu ke kantor MUI, Jumat (30/9/2016).

Temuan bukti baru itu tak luput dari dugaan sebelumnya, yakni mengarah pada 10 kriteria yang dikatakan sesat.   

Salah satu barang bukti yang diserahkan kepada MUI berupa kotak ATM dapur yang dibuat sendiri oleh pengikut sesuai intruksi Sultan Padepokan, yang ukurannya telah ditentukan.  Dalam kotak yang di sebut ATM dapur itu, pengikut yang tak disebutkan nama dan alamatnya oleh MUI, mengaku membayar uang (mahar).

"Ada jimat kotak yang berada dalam kotak ATM dapur itu, maharnya Rp 500 ribu, kartu Karomah Rp 1 juta, Kartu Pencairan Rp 1,5 juta dan pin Santri Rp 310 ribu, itu sebagai pembayaran awal oleh pengikut kepada pihak padepokan,"kata H Yasin, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, usai membeberkan sejumlah barang bukti itu di kantor MUI Kabupaten Probolinggo.

Sementara itu, KH. Achmad Banawir selaku wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo mengatakan, dari temuan itu semakin kuat dugaan ajaran sesat di padepokan Dimas Kanjeng.

"Soal ajaran di padepokan Dimas Kanjeng itu sesat, telah dikeluarkan fatwa oleh MUI pusat. Atas temuan ini ajaran di padepokan disinyalir sesat semakin kuat,"terang KH Banawir. 

Selain itu katanya lagi, dari pengakuan pasutri pengikut padepokan itu, ternyata ajaran shalat Riyadul Kubri, yaitu shalat sunah dua rokaat. Nah, ajaran sholat ini mengarah penyimpangan ajaran agama Islam. Alasannya, pertama tidak pernah ada dalam ajaran agama Islam berupa shalat sunnah Riyadul Kubri.

"Setelah membaca surat Al-Fatehah, diwajibkan membaca "hu" sebanyak 41 kali. kalimat "hu" setelah Alfatehah itu ditujukan pada Taat Pribadi. Bahkan, pengikut harus mengingat atau membayangkan sosok Taat Pribadi saat shalat sunnah Riyadul Kubri tersebut,"sebut Banawir.

"Sesuai ajaran agama Islam yang benar, ibadah shalat itu hanya diwajibkan ditujukan dan mengingat pada Allah, tidak boleh selain itu,"terangnya lagi.

Menurut KH. Syihabuddin, sekretaris umum (Sekum) MUI Kabupaten Probolinggo, pihaknya, akan koordinasi dengan MUI Provinsi Jatim dan Polres Probolinggo, terkait barang bukti itu.(fir)

 Laporan : Firman
 editor     : Dicko

//

Subscribe to receive free email updates: