AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Maluku menfasilitasi Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru Teluti (PB-IKATT) untuk bertemu langsung dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan pihak RSUD dr. M. Haulussy, guna membicarakan berbagai hal, pasca meninggal HK pasien Positif Covid-19, yang berujung pada pengambilan paksa jenazah di Jl. Jenderal Sudirman beberapa waktu lalu.
"Seluruh catatan PB-IKATT, yang juga dihadiri anak alamarhum terkait jenazah Hasan Keila telah kita data dan catatkan," ujar Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, kepada awak media di baileo rakyat, Karang Panjang Ambon, Kamis (09/07).
Dari pertemuan dimaksud, pihaknya akan membicarakan dengan Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Provinsi Maluku, terkait kurang dan lebih pelayanan RSUD dr. M. Haulussy, Ambon harus dibenahi.
"Karena itu selebihnya DPRD Maluku akan mwmbicarakan kurang dan lebih dalam proses ini bersama dengan Gustu Maluku. Sehingga dari proses dan catatan yang mereka sampaikan terkait pelayanan di RSUD haulussy harus segera dibenahi," tandasnya.
Baik itu, menurutnya terkait hukum agama dalam soal pemakaman, maupun fasilitas dan cara pelayanan tenaga medis di Rumah Sakit berplat merah tersebut.
Bahkan, katan dia terkait enam orang yang sementara ini ditahan akibat pengambilan paksa jenazah HK.
"Semua hal telah dirampungkan, bahkan permintaan dari PB-IKATT bahwa ada 6 orang yang sementara diproses, ini akan dibicarakan oleh Gugus Tugas Maluku, setelah itu baru kita dapatkan hasilnya seperti apa," pungkasnya.
"Seluruh catatan PB-IKATT, yang juga dihadiri anak alamarhum terkait jenazah Hasan Keila telah kita data dan catatkan," ujar Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, kepada awak media di baileo rakyat, Karang Panjang Ambon, Kamis (09/07).
Dari pertemuan dimaksud, pihaknya akan membicarakan dengan Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Provinsi Maluku, terkait kurang dan lebih pelayanan RSUD dr. M. Haulussy, Ambon harus dibenahi.
"Karena itu selebihnya DPRD Maluku akan mwmbicarakan kurang dan lebih dalam proses ini bersama dengan Gustu Maluku. Sehingga dari proses dan catatan yang mereka sampaikan terkait pelayanan di RSUD haulussy harus segera dibenahi," tandasnya.
Baik itu, menurutnya terkait hukum agama dalam soal pemakaman, maupun fasilitas dan cara pelayanan tenaga medis di Rumah Sakit berplat merah tersebut.
Bahkan, katan dia terkait enam orang yang sementara ini ditahan akibat pengambilan paksa jenazah HK.
"Semua hal telah dirampungkan, bahkan permintaan dari PB-IKATT bahwa ada 6 orang yang sementara diproses, ini akan dibicarakan oleh Gugus Tugas Maluku, setelah itu baru kita dapatkan hasilnya seperti apa," pungkasnya.