Protes atas Daftar Pengecualian SIKM Advokat Juga Penegak Hukum

Organisasi Advokat Indonesia
Jakarta, Info Breaking News - Berdasarkan surat keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta ada tiga kategori yang dikecualikan soal kepemilikan SIKM. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan keputusan terkait siapa saja yang bisa dikecualikan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Ibukota Negara ini
Pertama Hakim, jaksa, dan penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum. Kedua Pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah dan ketiga Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Surat itu berbunyi "Diberikan pengecualian dari kepemilikan SIKM untuk melakukan kegiatan keluar/masuk provinsi DKI Jakarta sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal  ini menuai protes sejumlah advokat baik secara pribadi maupun organisasi. Salah satunya Advokat senior, Stefanus Haryanto yang masuk dalam 100 pengacara top Indonesia 2020 versi Asia Business Law Journal dalam akun media sosial yang telah menulis surat keputusan tersebut merupakan tindakan diskriminatif terhadap profesi advokat.
Ia berharap (DPN) Peradi harus memprotes keras putusan ini. "Peradi harus protes keras karena advokat sebagai salah satu penegak hukum diperlakukan diskriminatif oleh Pemda DKI. Advokat juga harus menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum sehingga harus diperlakukan sama dengan penegak hukum lainnya," tulis Stefanus.
Juniver Girsang, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) mengatakan pihaknya telah membahas hal ini dalam rapat internal. Ia juga memprotes keras surat keputusan Pemprov DKI yang tidak memasukkan profesi advokat dalam pengecualian SIKM.
Menurut Juniver berdasarkan Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat juga merupakan penegak hukum. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya seharusnya disamakan dengan penegak hukum lain yang tidak memerlukan SIKM. Ia berpendapat pembuat aturan ini harus diberi pengertian kembali jika menurut UU advokat juga merupakan penegak hukum.
"Oleh karenanya secara resmi Senin kami akan mengirimkan surat keberatan dan minta konfirmasi dan harus advokat itu dalam menjalankan tugasnya yang tidak diperlukan SIKM. Orang yang membuat kebijakan ini tidak mengerti kebijakan dan aturan kalau advokat juga penegak hukum," ujar Juniver kepada hukumonline.
Juniver juga berharap langkah ini diikuti para advokat secara pribadi maupun organisasi. "Saya harapkan seluruh advokat biar tidak koordinasi tapi seluruhnya mengirim surat (keberatan ke Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya.
Ketua Umum PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut Pangaribuan juga mengkritisi aturan ini. Menurutnya advokat merupakan satu kesatuan penegak hukum, sehingga aturan yang tidak memasukkan advokat sebagai pengecualian untuk tidak memiliki SIKM keliru karena mereka juga masih bersidang demi penegakan hukum.
"Wah itu keliru. Karena penegak hukum itu satu kesatuan dalam sistem. Kalau nggak boleh malah timpang, nggak jalan. Sidang pidana dan perdata juga jalan kan sekarang. Jadi itu bentuk ketidaktahuan pembuat aturan, harus diperbaiki," terangnya.
Komunitas Advokat Pengawal New Normal juga berpendapat senada. Menurut Arjana Bagaskara Solichin selaku Juru Bicara berkata Advokat adalah penegak hukum berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat No. 18 Tahun 2003. Oleh karenanya profesi advokat adalah setara dan sederajat dengan institusi penegak hukum lainnya.
Selain itu advokat juga berperan penting dalam tatanan sistem hukum baik di luar maupun dalam peradilan di Indonesia dan dalam melaksanakan penerapan hukum yang berlaku sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat.
"Oleh karenanya berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kami melayangkan surat resmi kepada Gubernur DKI Jakarta agar Surat Edaran No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 harus direvisi segera dengan menegaskan bahwa Advokat juga termasuk dikecualikan dari kewajiban pemilikan SIKM karena mengabaikan sistem ketatanegaraan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.*** Jeremy FS

Subscribe to receive free email updates: