Penumpang Harus Penuhi Syarat Ini Hadapi Lion Air, Wings Air dan Batik Air Yang Terbang Lagi

Lion Air
Jakarta, Info Breaking News - Lion Air Group, yakni Lion Air (JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID), ketiga maskapai nasional ini akan beroperasi kembali untuk melayani penerbangan penumpang berjadwal domestik mulai besok, Rabu (10/6).
Operasionalisasi ini karena calon penumpang dinilai sudah semakin memahami dan akan dapat memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara yang ditetapkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang apabila akan bepergian menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana.
Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 diminta memperhatikan hal-hal berikut:
1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlakunya 7 hari, atau
2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness)dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
Untuk itu, calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Lion Air Group juga mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:
1.Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Untuk bandara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
2.Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya)
3.Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
4.Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
5.Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
6.Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7.Mengikuti petunjuk awak pesawat.
*** Jeremy Foster S

Subscribe to receive free email updates: