Kejagung Periksa Benny Tjokro dan Heru Hidayat di Gedung KPK

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Info Breaking News – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan bantuan KPK hari ini memeriksa dua tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

"Hari ini melalui unit Korsupdak (Koordinasi dan Supervisi Penindakan), KPK memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap BT (Beny Tjokro) dan HH (Heru Hidayat) oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK mengingat kedua tersangka kini tengah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Kendati demikian, Ali mengaku tak tahu menahu mengenai materi pemeriksaan yang dijalani keduanya lantaran hal tersebut merupakan ranah Kejagung.

"Materi pemeriksaan terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak Kejaksaan Agung.  KPK akan terus bersinergi dengan APH lain dalam upaya bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Di kesempatan lain, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Benny dan Heru. Ini merupakan tindak lanjut pengembangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Benny dan Heru beserta empat terdakwa lain telah melakukan korupsi terkait pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun. Empat terdakwa lain yang dimaksud ialah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Benny disebutkan telah melakukan kesepakatan bersama dengan petinggi PT Asuransi Jiwasraya untuk melakukan transaksi penempatan saham dan reksa dana perusahaan asuransi tersebut. Kesepakatan itu dilakukan dengan tidak transparan dan akuntabel.

Tiga petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan juga didakwa melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang objektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat. Mereka juga disebut membeli saham sejumlah perusahaan tanpa mematuhi pedoman investasi yang berlaku. Ketiganya bahkan dilaporkan membeli saham melebihi 2,5 persen dari saham perusahaan yang beredar.

Jaksa mengatakan Hendrisman bersama-sama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.

Lebih lanjut Jaksa menyebut Heru, Benny dan Joko turut memberikan uang, saham dan fasilitas lain kepada tiga petinggi Jiwasraya. Pemberian dilakukan terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan tersebut selama 2008-2018.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, Heru dan Benny juga didakwa Jaksa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. ***Samuel Art

Subscribe to receive free email updates: