ilustrasi kelapa sawit |
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (5/6/2020), mengatakan ibu rumah tangga bernama Rica Marya (31) divonis bersalah melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Selasa (2/5).
RMS dijatuhi pidana penjara selama 7 hari karena terbukti melanggar Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan atau tipiring.
Kepada polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras. Sebab, beras untuk makan bersama tiga orang anaknya yang masih kecil sudah habis.
"Itu kan alasan pelaku. Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry.
RMS tidak ditahan dan diizinkan untuk pulang ke rumahnya selama proses hukum di kepolisian.***Hidayat Lambasi