AMBON - BERITA MALUKU. Anggota DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru, Saudah Tuanakotta/Tethool mempertanyakan pemberitaan dari salah satu media nasional, yang menyatakan bahwa Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) masuk zona kuning Covid-19 di Maluku.
"Siapa yang bilang Malra masuk zona kuning Covid-19? Perlu saya sampaikan, saat ini wilayah Malra masih berada pada zona hijau, sesuai dengan kriteria dari tim gugus tugas, bahwa jika ada pasien positif Covid-19, dan ada yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), baru bisa disebut zona merah. Sementara di Malra tidak ada," kata Saudah kepada wartawan, di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu (10/6).
Dirinya, kata Saudah, sudah menyampaikan klarifikasi, serta meminta Gugus Tugas Nasional, untuk menjelaskan, kenapa sehingga wilayah Malra masuk dalam zona kuning.
Bahkan, lanjut Saudah, dirinya sudah berkomunikasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Naional, Doni Monardo.
"Pak Doni Monardo sudah berjanji kepada saya, bahwa beliau akan memberikan klarifikasi, setelah usai melakukan koordinasi dengan para pakar," tegas dia.
Menurutnya, akibat pemberitaan tersebut, masyarakat di Kabupaten Malra menjadi resah, panik dan khawatir.
Lebih lanjut Saudah menyatakan, dirinya telah menghubungi Bupati Malra, H. Thaher Hanubun via seluler, namun Bupati sementara belum menerima panggilan telepon. Saudah mengaku, dirinya menghubungi bupati, hanya untuk membangun koordinasi terkait pemberitaan itu.
"Kalau dibilang zona kuning, ya tentu saja sudah ada yang terkonfirmasi. Tapi inikan tidak. Jangan buat warga khawatir dengan pemberitaan seperti itu. Untuk itu, saya meminta masyarakat di Malra untuk tetap tenang, dan tidak panik," pinta Saudah.
"Siapa yang bilang Malra masuk zona kuning Covid-19? Perlu saya sampaikan, saat ini wilayah Malra masih berada pada zona hijau, sesuai dengan kriteria dari tim gugus tugas, bahwa jika ada pasien positif Covid-19, dan ada yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), baru bisa disebut zona merah. Sementara di Malra tidak ada," kata Saudah kepada wartawan, di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu (10/6).
Dirinya, kata Saudah, sudah menyampaikan klarifikasi, serta meminta Gugus Tugas Nasional, untuk menjelaskan, kenapa sehingga wilayah Malra masuk dalam zona kuning.
Bahkan, lanjut Saudah, dirinya sudah berkomunikasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Naional, Doni Monardo.
"Pak Doni Monardo sudah berjanji kepada saya, bahwa beliau akan memberikan klarifikasi, setelah usai melakukan koordinasi dengan para pakar," tegas dia.
Menurutnya, akibat pemberitaan tersebut, masyarakat di Kabupaten Malra menjadi resah, panik dan khawatir.
Lebih lanjut Saudah menyatakan, dirinya telah menghubungi Bupati Malra, H. Thaher Hanubun via seluler, namun Bupati sementara belum menerima panggilan telepon. Saudah mengaku, dirinya menghubungi bupati, hanya untuk membangun koordinasi terkait pemberitaan itu.
"Kalau dibilang zona kuning, ya tentu saja sudah ada yang terkonfirmasi. Tapi inikan tidak. Jangan buat warga khawatir dengan pemberitaan seperti itu. Untuk itu, saya meminta masyarakat di Malra untuk tetap tenang, dan tidak panik," pinta Saudah.