Jakarta, Infobreakingnews – Demi menuntut terbentuknya payung hukum terkait pengoperasian transportasi publik berbasis online di Indonesia, ribuan pengemudi ojek online memadati kompleks DPR/MPR di Senayan.
Massa yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua tersebut mulai berdatangan sejak sekitar pukul 13.20 WIB hari Senin (23/4/2018). Peserta aksi berjaket hijau memadati gerbang utama Parlemen dengan membawa mobil komando dan spanduk yang berisikan tuntutan.
"Mari sama-sama kita tunjukkan bahwa kita di sini dari hati dan tidak ada paksaan. Kita hadir di sini untuk menuntut hak kita sebagai warga negara," ungkap salah seorang orator di mobil komando.
Beberapa perwakilan pengemudi diminta masuk ke gedung DPR/MPR untuk audiensi dengan Komisi V. Koordinator Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) Imanuel Pontoh yang juga turut hadir disitu menyebut ada yang harus diperhatikan negara atas nasib pengemudi ojek daring.
"Pertama, kami meminta ada penetapan tarif bayar paling bawah Rp3.200. Kedua, kami minta DPR RI melalui komisi V mendesak Presiden RI (Joko Widodo) membuat regulasi atau payung hukum," kata Imanuel melalui pesan tertulis.
Ketiga, ia ingin pemerintah tak mengabaikan dua kali unjuk rasa di Istana Merdeka. Pasalnya, demonstrasi pada 23 November 2017 dan 27 Maret 2018 tak mendapat perhatian serius terutama terkait untuk tuntutan merevisi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regulasi itu diklaim menjadi penyebab motor tak masuk kategorisasi kendaraan umum.
Regulasi itu diklaim menjadi penyebab motor tak masuk kategorisasi kendaraan umum.
"Kami meminta meminta DPR RI serta Presiden RI segera merevisi UU itu dan melibatkan kami. Kami juga memohon supaya transportasi online diakui sebagai salah satu moda transportasi publik," tegasnya. ***Samuel Aritonang