Lari Saat Dikeroyok, Seberianus Gulo Ditemukan Terkubur Di Hutan, Ini Pelakunya

Para pelaku pembunuhan |Foto:  Ferry Harefa 
Gunungsitoli, - Seberianus Gulo Alias Sebe (19), warga Dusun II Desa Lauri Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias merupakan korban pengeroyokan yang ditemukan meninggal dunia dan dikubur di hutan tepatnya di kebun yang terletak di Desa Botohaenga Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.

Dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan bahwa para pelaku ada sebanyak 15 orang. 

"Tujuh orang diantaranya telah kita amankan dan diperiksa untuk diminta keterangannya," sebut AKBP Deni, Senin (30/03/2020).

Dijelaskannya, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (15/03/2020) sekira pukul 21.00 Wib, di Dusun III Desa Sohoya Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias. Saat itu korban bersama ayah kandungnya, Linus Gulo alias ama Sebe terlibat perkelahian dengan warga Desa Sohoya.

"Karena kalah jumlah, korban dan ayahnya masing-masing lari untuk menyelamatkan diri.  Dan sejak peristiwa tersebut korban belum kembali kerumah dan juga belum diketahui keberadaanya," kata AKBP Deni. 

Selanjutnya, berdasarkan kejadian itu, ayah korban membuat laporan kepada Polisi Sektor (Polsek) Bawalato yang kemudian Polsek Bawalato melanjutkan laporan tersebut kepada pihak Sat Reskrim Polres Nias. 

"Kemudian saat dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan dan diketahui telah meninggal dunia serta telah dikubur di kebun yang terletak di Desa Botohaenga Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias," tutur AKBP Deni. 

Saat itu AKBP Deni juga menyebutkan sejumlah nama para tersangka yang telah berhasil diamankan yakni, Arosokhi Giawa alias ama Salati (44), Falalini Ndraha alias ama Berkat (36), Hatiku Giawa alias Hati (23), Fiti'aro  Bu'ulolo alias ama Fitri (39), Bualaziso Halawa alias ama Ronal (31), AN alias Kagusu (16), Faosumange Ndraha alias ama Novi (27).

"Terhadap Faosumange Ndraha alias ama Novi tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan hanya terlibat pada saat penguburan," kata AKBP Deni 

Para pelaku merupakan warga Desa Sohoya Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias. Dan identitas kedelapan orang pelaku lainnya telah dikantongi oleh pihak Polres Nias. 

"Kita menghimbau kepada para pelaku agar menyerahkan diri. Karena jika tidak, saya telah perintahkan kepada anggota untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku yang masih belum tertangkap," tegasnya. 

Atas perbuatan mereka, para pelaku di kenakan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e atau Pasal 55 ayat (1) Ke 1e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ferry Harefa)

Subscribe to receive free email updates: