Pelaku (baju hitam) saat konfrensi pers |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Polisi menangkap Aluisokhi Mendrofa (AM) Alias Ama Roni (38) dan anaknya Roni Putra Damai Mendrofa (RM) Alias Roni (19) warga Desa Lolowua Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Korbannya ialah Yupiter Zebua Alias Ama Juang (23) warga Desa Dahadano Botombawo Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias," kata Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan pada konferensi Pers di Mapolres Nias, Senin (30/03/2020).
Motifnya kesalah pahaman, karena korban ini diketahui baru datang dari bandung dan selama ini tidak dikenali oleh warga sekitar. Serta karena keadaan korban dalam pengaruh minuman alkohol sempat memancing keributan.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut berawal saat korban bersenggolan dengan pelaku RM pada sebuah acara malam gembira dengan disertai musik keyboard di rumah Novedi Mendrofa anak dari Ama Beza Mendrofa di Desa Botombawo Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.
"Saat itu mereka sedang duduk-duduk menikmati minuman tuak nias sambil bercerita-cerita. Lalu sekira pukul 01.00 wib, pengunjung termasuk mereka mulai berjoget dan diiringi musik DJ atau musik disco," papar AKBP Deni.
"Kemudian saat berjoget terjadi sedikit kesalah pahaman antara korban dengan beberapa pengunjung bersenggolan termasuk Pelaku Roni Mendrofa (RM) yang saat itu sempat menuangkan minuman kepada para pengunjung dan kepada para korban. Kemudian terjadilah perkelahian diantara keduanya," tambah AKBP Deni.
Seterusnya, Kapolres mengatakan bahwa ayah pelaku, AM turut membantu anaknya RM dengan meninju korban dan mengambil sebuah gelondongan atau potongan kayu besar dan melemparkan kearah bagian dahi kepala korban dan menyebabkan korban terdorong kebelakang dan jatuh hingga korban tidak sadarkan diri.
"Akibatnya korban muntah darah sebanyak dua kali. Lalu korban kemudian dibawa oleh saudaranya ke Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli untuk berobat. Hingga pada hari Kamis (26/03/2020) Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia," terang Kapolres Deni.
Motif Kesalah pahaman, karena korban ini diketahui baru datang dari bandung dan selama ini tidak dikenali oleh warga sekitar. Dan karena keadaan korban dalam pengaruh minuman alkohol sempat memancing keributan.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e, ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 dari KUHPPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tegas AKBP Deni. (Ferry Harefa)