Pimpinanan King Of The King Dibekuk Polisi

Syrus Manggu Nata
Tangerang, Info Breaking News - Syrus Manggu Nata (70), Pemimpin  King of the King pada Jumat (31/1/2020) akhirnya ditangkap oleh Polres Metro Tangerang sekitar pukul 15.30 WIB. Selain Syrus, polisi juga meringkus dua anggota King of the King yakni Prapto (48) dan Fitriyadi (42).
 
Syrus Manggu Nata diketahui sebagai pimpinan King of the King Banten. Dia diamankan polisi di rumahnya di Perumahan Dasana Indah, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. 
 
Sedangkan Prapto dan Fitriyadi yang melakukan pemasangan spanduk King of the King di Poris Plawad, Kota Tangerang ditangkap di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang dan Jakarta Selatan. 
 
Saat ini ketiga pelaku dijebloskan ke jeruji benci Polres Metro Tangerang guna dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Syrus Cs terancam dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 Tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 
Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyadi mengatakan, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyebaran berita bohong. Hingga kini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mencari para tersangka lainnya.
 
"Penetapan tiga orang menjadi tersangka itu setelah polisi menggelar perkara kasus penyebaran berita bohong. Saat ini terus kita lakukan pendalaman terhadap status tersangka," katanya Sugeng Mapolrestro Tangerang, Jumat (31/1/2020).
 
Dari tangan pentolan King of the King Banten itu, lanjut Sugeng, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang menyerupai sertifikat perbankan serta bukti salinan penyetoran uang.
 
Sugeng mensinyalir jika pengikut King of the King di Tangerang mencapai ratusan orang. Hal tersebut terungkap dari dokumen yang disita berisi ratusan orang telah memberikan bukti uang keanggotaan.
 
"Sementara laporan korban belum ada, tapi kita imbau kepada masyarakat yang ada di Kota Tangerang kemudian di wilayah Karawang. Karena sudah ada data di pembukuan ada ratusan (anggota)," beber Sugeng.
 
Lebih jauh Sugeng menjelaskan, para anggota King of the King yang tercatat dalam dokumen itu diketahui telah menyerahkan sejumlah uang. Mulai dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah yang nantinya dijanjikan akan mendapatkan imbalan Rp3 miliar oleh Pedro pemimpin King of the King.
 
Bahkan, kata Sugeng, aksi penggalangan dana keanggotaan King of the King sudah berjalan selama enam bulan di Kota Tangerang. "Ada setoran uang sudah dilakukan dan ini berjalan sudah enam bulan. Ada yang Rp 500 ribu, ada Rp 300 ribu, ada Rp 1,5 juta, dan dikumpulkan tersangka," paparnya.
 
Sugeng menduga alasan kenapa belum ada laporan penipuan yang dilakukan pimpinan King of the King sampai saat ini. Pasalnya, uang imbalan sebesar Rp 3 miliar kepada anggotanya itu dijanjikan akan diberikan pada bulan Maret 2020 nanti.
 
"Sampai saat ini belum ada yang melaporkan, tapi kita imbau kepada seluruh masyarakat yang jadi korban silahkan melapor ke kepolisian," imbau Sugeng.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Burhanuddin menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 Tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Burhanuddin mengatakan jika ada laporan korban lain karena ini masih dalam tahapan awal dan akan terus dilakukan pendalaman jadi bisa kemungkinan dikenakan pasal tambahan.*** P3 ES
 

Subscribe to receive free email updates: