Jalani Bui 3 Bulan Kades Kuta Bebas

Lombok Tengah, SN - Setelah mendekam selama 3 bulan di penjara, Narapidana kasus pemalsuan Dokumen berupa Surat atau Sporadik tanah yakni Kepala Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Mirate akhirnya menghirup udara bebas, dari jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mirate bebas dari Rutan Praya pada Kamis, (30/01/2020).


Keluar Penjara Mirate sujud syukur. Kades Kuta Non Aktif Mirate tiba di rumahnya di Dusun Mong I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah sekitar Pukul 07.00 Wita dan langsung disambut isak tangis anggota keluarganya dan sejumlah warga serta kerabat dekatnya."Alhamdulillah hari ini saya sudah bebas. Saya sampai rumah tadi Jam 7 pagi,"ucap Mirate.

Sebelumnya mirate di vonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 bulan penjara. "Saya dituntu 5 bulan penjara, dan Vonisnya 3 bulan penjara,"tuturnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan Sporadik tanah oleh Penyidik Polres Lombok Tengah pada akhir Tahun 2019, Mirate dijembloskan ke Jeruji besi Tahanan Mapolres Lombok Tengah. Dan sejak menjadi terdakwa pada awal Tahun 2020, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah, Jabatan Mirate selaku Kades Kuta di Plt oleh Camat Pujut, Lombok Tengah, Lalu Sungkul.

Meskipun kini Mirate sudah mengirup udara bebas, namun belum bisa duduk kembali menjadi Kades Kuta, karena SK Bupati Lombok Tengah tentang Plt Kades Kuta belum dicabut oleh Pemkab Lombok Tengah.

Kepala Dinas Pemberdayayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Jalaludin mengatakan, akan melaporkan terkait dengan telah bebasnya Kades Kuta, Mirate kepada Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, SH.

Jalal juga mengungkapkan, pihanya telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Lombok Tengah untuk meminta Salinan Putusan Kades Kuta."Saya mau lapor dulu sama bapak Bupati dan kami juga sudah bersurat ke Pegadilan untuk mendapatkan salinan putusan Pengadilan," ujarnya

Subscribe to receive free email updates: