AMBON - BERITA MALUKU. Kepolisian Polres Maluku Tengah (Malteng) diduga menutupi dan melindungi pelaku pembunuhan di Pasanea, Kabupaten Maluku Tengah, yang menyebabkan korban Ridwan Abdulah meninggal dunia.
Bagaimana tidak dikatakan demikian, pasalnya sejauh ini pihak kepolisian Polres Malteng hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Raju Tamher. Sedangkan tiga pelaku lainnya, yakni Ade Man, Rahul dan Ruzky, dibiarkan bebas berkeliaran.
"Kami menduga pihak Kepolisian ingin menjadikan anak kami selaku pelaku tunggal dalam peristiwa tersebut, ini yang kami tidak terima," ujar Fina Siti Mandar Tamher, ibu dari Raju Tamher lewat siaran pers yang diterima Beritamalukuonline.com, Minggu (1/9/2019).
Dikatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, yang pada saat itu juga turut dihadiri tiga pelaku lainnya, anaknya Raju Tamher mengakui bahwa mereka berempatlah yang merencanakan perampokan di rumah korban.
"Saat melakukan aksi tersebut, bersama ketiga pelaku, anaknya tidak masuk kedalam rumah korban. Namun pernyataan anak saya ini dibantah ketiga pelaku lainnya, dan anehnya salah satu anggota polisi pada Polres Maluku Tengah yang bernama Haris sempat memukul anak saya dengan menggunakan sepatu. Dan memaksa anak saya untuk mengaku bahwa dirinya sendirilah yang melakukan pembunuhan tersebut," tuturnya.
Sebagai orang tua, dirinya menyesali apa yang diperbuat anaknya dan setuju kalau anaknya harus mempertanggungjawabkan perbuatan itu secara hukum. Akan tetapi dirinya meminta pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini, sesuai pengakuan anaknya ketika diperiksa.
"Jangan karena ada kepentingan tertentu lalu pihak kepolisian melemparkan semua kesalahan pada anak saya, dan membiarkan tiga pelaku lainnya bebas berkeliaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Ridwan Abdullah Pattilouw, korban pencurian dan penganiayaan sempat di BAP, mengaku melihat dua orang. Pengakuannya sinkron dengan kesaksian tersangka Raju Taher melalui video rekaman. Tapi, polisi hanya menetapkan satu tersangka tunggal dalam perkara tindak pidana tersebut.
Keluarga Ridwan Abdullah Pattilouw, korban pencurian dan penganiayaan hingga meregang nyawa, menuntut keadilan polisi. Mereka menilai berkas perkara yang telah dikirim ke Kejaksaan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Pasalnya, dalam perkara itu hanya terdapat satu tersangka.
"Berkas yang dilimpahkan penyidik Polres ke Kejari Malteng itu masih kabur, karena dalam berkas tersebut hanya ada satu berkas milik RT (Raju Tamher) sebagai tersangka tunggal," tegas Muslim Abdulla Pulu, Penasehat Hukum keluarga korban, akhir pekan kemarin.
Penyidik kepolisian diminta bekerja profesional, maksimal dan transparan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lain. Sebab, diketahui, dalam kasus itu Raju Tamher tidak sendiri, tapi bersama tiga orang rekannya.
"Sebelum meninggal almarhum sempat diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku melihat dua orang yang masuk ke dalam rumah. Ini pengakuan korban. Maka sangat miris, jika dalam BAP itu polisi hanya menetapkan satu tersangka," terangnya.
Selain pengakuan almarhum sebelum menghembuskan nafas terakhir, tersangka juga sudah mengaku jika dirinya tidak sendiri melakukan aksi pencurian dan penganiayaan yang menyebabkan lelaki 70 tahun itu tutup usia.
Pengakuan tersangka terekam dalam video yang diperoleh keluarga korban setelah melakukan komunikasi secara persuasif dengan dirinya. Tapi fakta-fakta itu diduga sengaja dikaburkan penyidik dengan tidak menyertakannya dalam berkas perkara.
"Sangatlah miris, jika dalam kasus ini hanya ada satu tersangka. Padahal ada dugaan tiga pelaku lainnya yang juga ikut terlibat. Video itu sudah diserahkan kepada polisi. Memang video itu tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Tetapi bisa jadi rujukan jika ada pelaku lain," tuturnya.
Muslim menambahkan, pengakuan penyidik yang beralasan kesulitan mencari saksi dan bukti sangat tidak masuk akal. Sebab, video yang kini sudah dikantongi penyidik sudah sangat jelas.
"Tinggal bagaimana polisi mau atau tidak mengembangkan kasus ini dengan sungguh-sungguh. Sehingga keluarga korban tidak dibebankan lagi untuk mencari saksi dan dan bukti-bukti," ujarnya.
Berbagai upaya telah ditempuh keluarga korban untuk mencari keadilan. Beragam cara untuk mendorong kasus ini ditangani dengan benar hingga dugaan keterlibatan pelaku lain juga diproses hukum sudah dilakukan.
"Keluarga korban sudah menghadap Polsek, Kanit Reskrim, Kanit PPA untuk meminta supaya proses hukum kasus ini dibuka transparan. Tetapi lagi-lagi sampai saat ini tidak ada kejelasan. Bahkan keluarga korban juga sangat sulit untuk mendapatkan informasi terkait penanganan kasus ini," ujar dia.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Malteng mengaku, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Malteng tersebut hanya memuat satu berkas atas tersangka Raju Tamher.
"Saya lupa tanggalnya. Tapi kurang lebih satu bulan atau dua bulan lalu," ungkap Donald.
Tersangka RT dijerat melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal.
"Berkasnya sudah kita teliti tapi belum memenuhi syarat materi maupun formil sehingga berkas itu kita kembalikan lagi ke Penyidik Polisi. Dan sampai saat ini belum dilimpahkan lagi," kata Donald.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Syahrul mengatakan, hanya satu tersangka tunggal dalam perkara itu.
Ia juga membenarkan jika berkas perkara tersangka Raju Tamher dikembalikan untuk diperbaiki.
"Kalau kekurangan (berkas perkara tersangka) tidak bisa saya sebutkan. Saat ini masih dalam proses melengkapi berkas," ujarnya. (*)
Bagaimana tidak dikatakan demikian, pasalnya sejauh ini pihak kepolisian Polres Malteng hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Raju Tamher. Sedangkan tiga pelaku lainnya, yakni Ade Man, Rahul dan Ruzky, dibiarkan bebas berkeliaran.
"Kami menduga pihak Kepolisian ingin menjadikan anak kami selaku pelaku tunggal dalam peristiwa tersebut, ini yang kami tidak terima," ujar Fina Siti Mandar Tamher, ibu dari Raju Tamher lewat siaran pers yang diterima Beritamalukuonline.com, Minggu (1/9/2019).
Dikatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, yang pada saat itu juga turut dihadiri tiga pelaku lainnya, anaknya Raju Tamher mengakui bahwa mereka berempatlah yang merencanakan perampokan di rumah korban.
"Saat melakukan aksi tersebut, bersama ketiga pelaku, anaknya tidak masuk kedalam rumah korban. Namun pernyataan anak saya ini dibantah ketiga pelaku lainnya, dan anehnya salah satu anggota polisi pada Polres Maluku Tengah yang bernama Haris sempat memukul anak saya dengan menggunakan sepatu. Dan memaksa anak saya untuk mengaku bahwa dirinya sendirilah yang melakukan pembunuhan tersebut," tuturnya.
Sebagai orang tua, dirinya menyesali apa yang diperbuat anaknya dan setuju kalau anaknya harus mempertanggungjawabkan perbuatan itu secara hukum. Akan tetapi dirinya meminta pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini, sesuai pengakuan anaknya ketika diperiksa.
"Jangan karena ada kepentingan tertentu lalu pihak kepolisian melemparkan semua kesalahan pada anak saya, dan membiarkan tiga pelaku lainnya bebas berkeliaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Ridwan Abdullah Pattilouw, korban pencurian dan penganiayaan sempat di BAP, mengaku melihat dua orang. Pengakuannya sinkron dengan kesaksian tersangka Raju Taher melalui video rekaman. Tapi, polisi hanya menetapkan satu tersangka tunggal dalam perkara tindak pidana tersebut.
Keluarga Ridwan Abdullah Pattilouw, korban pencurian dan penganiayaan hingga meregang nyawa, menuntut keadilan polisi. Mereka menilai berkas perkara yang telah dikirim ke Kejaksaan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Pasalnya, dalam perkara itu hanya terdapat satu tersangka.
"Berkas yang dilimpahkan penyidik Polres ke Kejari Malteng itu masih kabur, karena dalam berkas tersebut hanya ada satu berkas milik RT (Raju Tamher) sebagai tersangka tunggal," tegas Muslim Abdulla Pulu, Penasehat Hukum keluarga korban, akhir pekan kemarin.
Penyidik kepolisian diminta bekerja profesional, maksimal dan transparan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lain. Sebab, diketahui, dalam kasus itu Raju Tamher tidak sendiri, tapi bersama tiga orang rekannya.
"Sebelum meninggal almarhum sempat diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku melihat dua orang yang masuk ke dalam rumah. Ini pengakuan korban. Maka sangat miris, jika dalam BAP itu polisi hanya menetapkan satu tersangka," terangnya.
Selain pengakuan almarhum sebelum menghembuskan nafas terakhir, tersangka juga sudah mengaku jika dirinya tidak sendiri melakukan aksi pencurian dan penganiayaan yang menyebabkan lelaki 70 tahun itu tutup usia.
Pengakuan tersangka terekam dalam video yang diperoleh keluarga korban setelah melakukan komunikasi secara persuasif dengan dirinya. Tapi fakta-fakta itu diduga sengaja dikaburkan penyidik dengan tidak menyertakannya dalam berkas perkara.
"Sangatlah miris, jika dalam kasus ini hanya ada satu tersangka. Padahal ada dugaan tiga pelaku lainnya yang juga ikut terlibat. Video itu sudah diserahkan kepada polisi. Memang video itu tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Tetapi bisa jadi rujukan jika ada pelaku lain," tuturnya.
Muslim menambahkan, pengakuan penyidik yang beralasan kesulitan mencari saksi dan bukti sangat tidak masuk akal. Sebab, video yang kini sudah dikantongi penyidik sudah sangat jelas.
"Tinggal bagaimana polisi mau atau tidak mengembangkan kasus ini dengan sungguh-sungguh. Sehingga keluarga korban tidak dibebankan lagi untuk mencari saksi dan dan bukti-bukti," ujarnya.
Berbagai upaya telah ditempuh keluarga korban untuk mencari keadilan. Beragam cara untuk mendorong kasus ini ditangani dengan benar hingga dugaan keterlibatan pelaku lain juga diproses hukum sudah dilakukan.
"Keluarga korban sudah menghadap Polsek, Kanit Reskrim, Kanit PPA untuk meminta supaya proses hukum kasus ini dibuka transparan. Tetapi lagi-lagi sampai saat ini tidak ada kejelasan. Bahkan keluarga korban juga sangat sulit untuk mendapatkan informasi terkait penanganan kasus ini," ujar dia.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Malteng mengaku, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Malteng tersebut hanya memuat satu berkas atas tersangka Raju Tamher.
"Saya lupa tanggalnya. Tapi kurang lebih satu bulan atau dua bulan lalu," ungkap Donald.
Tersangka RT dijerat melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal.
"Berkasnya sudah kita teliti tapi belum memenuhi syarat materi maupun formil sehingga berkas itu kita kembalikan lagi ke Penyidik Polisi. Dan sampai saat ini belum dilimpahkan lagi," kata Donald.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Syahrul mengatakan, hanya satu tersangka tunggal dalam perkara itu.
Ia juga membenarkan jika berkas perkara tersangka Raju Tamher dikembalikan untuk diperbaiki.
"Kalau kekurangan (berkas perkara tersangka) tidak bisa saya sebutkan. Saat ini masih dalam proses melengkapi berkas," ujarnya. (*)