AMBON - BERITA MALUKU. Dipastikan hari ini, Senin 2 September 2019, Asisten III bidang ekonomi dan pembangunan, Kasrul Selang dilantik menjadi Penjabat Seketaris Daerah (Sekda) Maluku, menggantikan Hamin Bin Thahir, yang masa jabatannya terhitung telah berakhir 1 September 2019.
Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku, akan dilantik langsung oleh Gubernur, Murad Ismail, di kantor Gubernur pukul 10.00 WIT.
"Iya betul, besok Kasrul Selang dilantik menjadi penjabat Sekda Maluku,"ujar narasumber yang tak mau namanya dipublikasilan kepada Beritamalukuonline.com, Senin (2/09/2019).
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, sudah mengusulkan satu nama yang akan menduduki jabatan penjabat sekda Maluku ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Mengingat masa jabatan Seketaris Daerah Maluku, Hamin Bin Thahir, mulai terhitung 1 September telah berakhir atau pensiun.
"Kita sudah usulkan kepada Mendagri Minggu Kemarin," ujar Kepala Biro Pemerintah Setda Maluku, Jasmono, kepada awak media, di kantor Gubernur, Senin (12/08).
Dikatakan, sesuai mekanisme peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018, untuk penjabat Sekda diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri. setelah disetujui, maka akan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Ditanya mengenai nama penjabat Sekda yang diusulkan ke Mendagri, dirinya tidak mau membeberkannya.
"Nanti aja, kan masih usulan," pungkasnya.
Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku, akan dilantik langsung oleh Gubernur, Murad Ismail, di kantor Gubernur pukul 10.00 WIT.
"Iya betul, besok Kasrul Selang dilantik menjadi penjabat Sekda Maluku,"ujar narasumber yang tak mau namanya dipublikasilan kepada Beritamalukuonline.com, Senin (2/09/2019).
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, sudah mengusulkan satu nama yang akan menduduki jabatan penjabat sekda Maluku ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Mengingat masa jabatan Seketaris Daerah Maluku, Hamin Bin Thahir, mulai terhitung 1 September telah berakhir atau pensiun.
"Kita sudah usulkan kepada Mendagri Minggu Kemarin," ujar Kepala Biro Pemerintah Setda Maluku, Jasmono, kepada awak media, di kantor Gubernur, Senin (12/08).
Dikatakan, sesuai mekanisme peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018, untuk penjabat Sekda diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri. setelah disetujui, maka akan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Ditanya mengenai nama penjabat Sekda yang diusulkan ke Mendagri, dirinya tidak mau membeberkannya.
"Nanti aja, kan masih usulan," pungkasnya.