Lombok Tengah, SN - Sebanyak 201 Nara Pidana (Napi) Rumah Tahanan Kelas B Praya Lombok Tengah mendapat remisi atau pengurangan hukuman dari Mentri Hukum dan HAM. Remisi diberikan dalam rangka HUT RI ke 74 Sabtu 17/8.
Pemberian remisi diserahkan Wakil Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri disaksikan kepala Rutan Praya, Sekda Loteng dan Kepala Lapas Anak melalui Apel pemberian remisi di halaman dalam Rutan Praya.
Pemberian remisi diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dari seluruh napi yang mendapatkan remisi 1 diantaranya langsung bebas atas nama Sumantri Bin Satir sedangkan 2 orang sedang menjalani masa subsider 3 bulan dan dua bulan masing masing Sakirudin Bin Mangun, Supriadi Bin Rasman. Am
Related Posts :
Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan Bagi Pembangunan di Tanah Papua Foto: Dok, Prib, Maleaki T/KM Oleh: Maleaki Tipagau OPINI, KABARMAPEGAA.COM – Apa yang terlintas dalam benak kita ketika… Read More...
Sangat Rugi, Orang Papua Tidak Merakyat Foto: Ilustrasi,KM Oleh: Yulianus U. Nawipa OPINI, KABARMAPEGAA.COM – Siapa saja selalu mengakui bahwa orang Papua asli… Read More...
MU Goda Gelandang Roma Upah Rp 111 M per TahunGelandang AS Roma, Radja Nainggolan, masuk radar Manchester United Majalah SBOBET ~ Manchester United (MU) menunjukkan kekuatan fin… Read More...
Sholat Ied Bersama Pejabat Pemkab Probolinggo Penulis : Hendra T Minggu 25 Juni 2017 PROBOLINGGO,KraksaanOnline.com – Setelah satu bulan penuh lamanya umat muslim khususnya… Read More...
Tragis, Perempuan Ini Lumpuh Setelah Dua Kali OrgasmeDalam Hamil Besar Perempuan ini terkena Stroke pada saat orgasme Majalah SBOBET ~ Seorang perempuan di Inggris mengalami dua kali o… Read More...