OTT KPK Terhadap Jaksa Kejati Menuai Polemik Hingga Menyeret Luas

Jakarta, Info Breaking News - Menjelang akan berakhirnya masa jabatan  5 Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di medioa November tahun ini, secara mengagetkan pihak anti rasuah yang secara umum jaksanya adalah merupakan para jaksa dari Kejagung, justru kali ini melakukan OTT terhadap mitra kerjanya, dengan menangkap dua orang jaksa yang baru saja menerima uang suap dari pengacara Alvin Suherman dan rekannya, sehingga berbuntut sempat semalaman menghilangnya Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, yang rencanaya ikut juga ditangkap pada saat awal kejadian OTT, namun belakangan Jam Intel Kejagung Jan Marinka yang sudah terlanjur berjanji akan membawa Agus Winoto, akhirnya pada subuh dini hari tadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Agus Winoto langsung dinyatakans sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam sel tahanan KPK bersama dua anak buahnya yang lebih dulu ditangkap.
"Tadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Aspidum sudah berada di KPK. Ia diantar oleh Jamintel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Selain Agus Winoto, lembaga antirasuah juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat.
Kasus OTT terhadap oknum jaksa Kejati DKI Jakarta ini langsung menuai polemik setelahs ejak awal statmen Jaksa Agung Prasetyo menyebutkan bahwa OTT tersebut merupakan hahsil ketjasama dengan pihak KPK dan akan memeriksa anakbuahnya itu dilingkungan gedung bundar Kejagung, namun sejam kemudian dibantah keras oleh komisonewr KPK Laode, bahwa giat senyap terhadap sejumlah jaksa senior Kejati itu adalah murni merupakan dari laporan masyarakat.

Keinginan Prasetyo itu juga disambut baik Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi, dan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya mempersilakan Kejaksaan untuk menangani sendiri perkara korupsi yang terjadi di internal Korps Adhyaksa. Ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Menurut saya yang paling baik bagi KPK kalau memang ada jaksa yang diperkirakan akan terjerat hukum itu adalah berkomunikasi dan memberitahukan agar ditindak oleh lembaga itu sendiri," kata Taufiqulhadi ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Juni 2019.
"Apakah kalau diserahkan kejaksaan itu tidak bisa diselesaikan? Menurut saya bisa, tetapi mereka lebih cenderung mengambil sendiri dalam rangka ingin mempermalukan Kejaksaan," kata dia.
Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem ini pun mengaku tak khawatir ihwal adanya konflik kepentingan. Dia mengklaim, masyarakat dan Komisi Hukum DPR dapat mengawasi dan memastikan kelanjutan kasus tersebut.
Sebaliknya keinginan Prasetyo dan politisi Nasdem itu mendapat kritik keras dari pihak ICW yang menyebutkan bahwa sesuai UU KPK sangat beralasan kuat untuk memproses para jaksa nakal itu di KPK bukan di Kejagung, guna transparansi dan mencegah adanya kepentingan internal. 
Paling tidak peristiwa OTT kali ini sangat menampar keras Prasetyo yang memang sebentar lagi akan lengser, bahkan dihari pertama OTT itu sempat dikabarkan justru yang ikut tertangkap KPK adalah Bayu, Kejari Jakarta Barat, yang adalah merupakan anak jaksa agung Prasetyo, namun kabar tertangkapnya sang anak yang juga berkarier sebagai jaksa itu adalah merupakan hoax, walau memang publik menyoroti karier jaksa Bayu sangat mencolok dipromosikan sebanyak 4 kali dalam waktu yang singkat sehingga saat ini Bayu menjabat sebagai Kajari Jakarta Barat.
Kasus ini sendiri bermula dari jual beli perkara pidana penipuan yang rencananya akan dibacakan tuntutannya pada 1 July mendatang, sehingga terdakwa melalalui pengacara Alvin Suherman SH melakukan pendekatan kepada Agus Winoto yang merupakan Aspidum Kejati, lalu disepakati jualbeli perkara, Agus menyuruh dua anakbuahnya yang merupakan JPU dalam perkara di Pengadilan Jakarta Barat itu, menerima uang yang hanya Rp 200 juta tapi apes sial dangkal jahanam. dua jaksa nakal itu langsung di ikuti oleh pihak KPK hingga sampai di kantor Kejati DKI Jakarta dan tertangkap dengan barbuk, tapi saat itu Aspidum Kejati DKI Jakarta bernama Agus Winoto yang baru saja dinyatakan sebagai tersangka, masih sempat kabur dan akan terbang keluar kota, dijemput langsung oleh pihak Jam Intel Kejagung dan membawa jaksa Agus Winoto ke gedung merah putih pusatnya anti rasuah yang seram itu.
Apakah KPK akan mengembangkan kasus OTT ini hingga akan menyeret Kejari Jakarta Barat ? Masih terus dalam inventigasi. *** Mil.


Subscribe to receive free email updates: