Siap-siap! THR PNS Disebar 10 Hari Sebelum Lebaran


Jakarta, Info Breaking News – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) nampaknya dapat berbahagia lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera diberikan kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 9 Mei 2019 lalu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya(THR) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam peraturan tersebut dicantumkan jumlah THR yang diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, para pejabat negara, penerima pension serta penerima tunjangan adalah sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya.

Seperti tertulis dalam peraturan di atas, THR yang akan diberikan meliputi sejumlah hal sebagai berikut:

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan meliputi menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif," bunyi Pasal 3 ayat (11) PMK ini, dikutip dari laman Setkab, Minggu (12/5/2019).

"Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat 13.

Selain itu, pemberian THR berlaku juga untuk pihak-pihak di bawah ini:

a. pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat:
1. Menteri; dan
2. Pajabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan Kementerian;
d. Hakim Ad Hoc; dan
e. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti tertulis dalam Pasal 9 ayat (1) PMK, "Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," 

f. Pensiunan

Sementara itu, pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) berdasarkan PMK akan dilaksanakan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 17 PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019 itu. ***Rina Triana




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :