Sebar Ujaran Kebencian, Permadi Dilaporkan ke Polisi



Jakarta, Info Breaking News – Permadi, politikus Partai Gerindra dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang advokat bernama Fajri Safi'i lantaran diduga menjadi pelaku penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan.

Laporan terhadap Permadi itu menindaklanjuti laporan model A terhadap Permadi yang telah dibuat aparat kepolisian.

"Enggak perlu membuat laporan polisi (LP) lagi. (Kedatangan saya) menindaklanjuti LP yang sudah ada, katanya (dibuat) oleh tim cyber (Polda Metro Jaya). Nah, itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," ungkap Fajri, Kamis (9/5/2019) malam di Polda Metro Jaya.

Fajri mengatakan, Permadi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian pada video yang viral di media social. Dalam video tersebut, Fajri menjelaskan, Permadi menyebut bahwa Indonesia tidak dapat mengikuti aturan konstitusi yang berlaku saat ini.

"Saya lihat videonya tadi pagi. (Dalam video ada pernyataan) jangan tunduk kepada konstitusi Indonesia, kita harus revolusi, harus bubarkan negara ini. Kalau saya tonton, isinya itu bahwa Indonesia tidak bisa lagi tunduk ke konstitusi hukum Indonesia. Itu yang saya tangkap," paparnya.

Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian usai menjelekkan salah satu suku di Indonesia. Fajri mengaku ia telah menunjukkan bukti video rekaman tersebut ke pihak berwajib.

Selanjutnya, ia menyerahkan proses hukum atas laporannya itu kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Tadi saya hanya menunjukkan beberapa video yang diunggah di YouTube. Itu berpotensi menyulut kebencian orang yang menonton video itu," kata dia. ***Rina Triana

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :