![]() |
London, Info Breaking News – Mantan pesepakbola Inggris, David Beckham dijatuhi hukuman yang melarangnya untuk mengemudi kendaraan bermotor selama enam bulan serta denda sekitar Rp 10 juta rupiah karena tertangkap basah sedang memainkan ponselnya sambil menyetir mobil.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh pengadilan Bromley Magistrates, Kamis (9/5/2019) lalu.
Suami dari Victoria Beckham tersebut diketahui dilaporkan ke kepolisian setempat setelah seorang anggota masyarakat melihatnya mengendari mobil Bentley miliknya di Great Portland Street, London, sambil bermain ponsel.
Pelanggaran yang dilakukan Beckham sebenarnya terjadi pada bulan Mei tahun lalu, namun kasus ini baru dapat diselesaikan di Pengadilan Lavender Hill Magistrates pada bulan April, dan hukuman baru dijatuhkan pada Mei ini.
Sebelumnya, Beckham juga pernah berurusan dengan hukum setelah tahun lalu ia tertangkap mengendarai mobil Bentleynya dengan kecepatan 59 mph di zona London barat. Padahal, batas kecepatan mengemudi di zona tersebut hanya 40 mph.
Beruntung baginya, kuasa hukum Beckham, Freeman berhasil membantunya terbebas dari hukuman setelah mengajukan pembelaan tidak bersalah.
Undang-undang mengenai penggunaan ponsel saat mengemudi sebenarnya sudah diatur secara ketat. Namun, berdasarkan hasil riset Departemen Transportasi Inggris, sebanyak 445.000 orang masih ngeyel dan tetap menggunakan ponsel saat mengemudi.
Perusahaan asuransi mobil RAC baru-baru ini juga melaporkan satu dari lima pengendara sempat memeriksa media sosial saat mengemudi. Sementara itu, enam persen pengendara mengaku menggunakan telepon genggam mereka di sebagian besar atau sepanjang waktu saat mengemudi.
Perusahaan asuransi mobil RAC baru-baru ini juga melaporkan satu dari lima pengendara sempat memeriksa media sosial saat mengemudi. Sementara itu, enam persen pengendara mengaku menggunakan telepon genggam mereka di sebagian besar atau sepanjang waktu saat mengemudi.
Undang-undang lalu lintas menyatakan menggunakan ponsel saat berkendara adalah ilegal. Tapi, kita bisa menggunakan ponsel dengan mengunakan bantuan sejumlah alat seperti, Bluetooth headset, fitur speaker atau handsfree, dashboard holder serta earphone.
Di Indonesia sendiri, mereka yang ketahuan berkendara sambil bermain ponsel bisa dikenakan denda Rp 750.000 atau tiga bulan kurungan seperti yang tertuang dalam Undang-undang No.22 tahun 2009. ***Deviane