Sejumlah Fakta Mulai Terkuak Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pajak Fiktif di PN Jaktim



Jakarta, Info Breaking News – Satu per satu fakta persidangan terkait kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Bambang Soekamto mulai terkuak.

Dalam gelaran sidang yang berlangsung pada hari Senin (29/4/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, terdakwa kembali hadir bersama tim penasehat hukumnya, yakni Ferry Yuli Irawan, S.H., M.H., Andi Faisal, S.H., M.H., Daniel Setiyawan, S.H., dan Fajar Gloria Sinuraya, S.H.

Dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Ariawan S.H., M.H. dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Hermawansyah S.H., M.H. dan Arumningsih, S.H., sidang dibuka dengan pertanyaan dari hakim ketua kepada terdakwa terkait dengan perbuatannya.

Kepada majelis hakim, terdakwa Bambang mengaku tidak tahu menahu terkait perkara yang dituduhkan kepadanya lantaran dirinya sendiri bahkan tidak mengerti soal perpajakan karena sehari-hari ia hanya bekerja sebagai tenaga administrasi.

Bambang menjelaskan dirinya hanya menyerahkan dokumen PT Suruli terkait bisnis besi tua kepada M. Sofyan. Ia menduga M. Sofyan lah yang telah berbuat curang dan menyalahgunakan kepercayaan yang ia berikan. Ia juga mengklaim bahwa uang yang ia terima dari M. Sofyan adalah murni hanya dari hasil bisnis terkait besi tua dan tidak tahu menahu bahwa uang tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan faktur pajak fiktif PT Suruli.

Fakta persidangan lain juga turut mengungkap bahwa selama ini, PT Suruli tidaklah aktif. Tidak ada tanda-tanda berjalannya bisnis besi tua seperti yang dikatakan oleh M. Sofyan. Keberadaan PT Seruli cuma digunakan sebagai pembanding mendapatkan proyek.

"Saya email dokumen perusahaan berupa PKB dan nomor NPWP serta izin pengukuhan tertulis perdagangan umum. Saya diberikan fee.berkisar  dua sampai tiga juta dari tahun 2010-2012. Jumlah keseluruhan Rp 60 juta," papar Bambang.

Sebelumnya, di persidangan pada hari Senin (15/4/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memanggil tiga orang saksi untuk hadir, Ketiganya ialah Muhammad Sofyan, Isnita dan Wahyu Sidharta.

Berdasarkan hasil pengakuan saksi-saksi tersebut dan penjelasan terdakwa, terungkap fakta bahwa terdakwa Bambang Soekamto bukanlah sosok yang membuat, mengedarkan juga menggunakan faktur pajak fiktif sebagaimana dalam dakwaan JPU. Terdakwa juga diketahui tidak pernah menyerahkan dokumen perusahaan kepada siapapun dan tidak pernah menganjurkan pembuatan faktur fiktif kepada siapapun.

Sejauh ini, tim penasehat hukum Bambang yakin bahwa kliennya tidak bersalah lantaran ia tidak mengetahui sama sekali mengenai pembuatan pajak fiktif tersebut.

Diketahui, sebelumnya JPU mendakwa Bambang Soekamto dengan Pasal 39 ayat (1) hurif b jo. pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan  umum dan tata cara  perpajakan  Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan menjadi undang-undang jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa dengan Pasal 39A huruf a jo. pasal 43 ayat (1) Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan tata cara  perpajakan  Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengam Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 5 tahun 2008 tentang perubahan keempat Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan menjadi Undang-Undang jo. pasal 64 ayat (1) KUHP

Terdakwa diduga turut serta dalam menganjurkan perbuatan pembuatan faktur PPN fiktif bersama dengan Muhammad Sofyan, Isnita, David Zulfikar dan Daud Halim untuk dipergunakan sebagai pajak masukan di beberapa perusahaan dengan total nilai pajak sebesar Rp 8,2 Milyar untuk tahun pajak 2010 sampai dengan 2012.

Atas dasar ini, penasehat hukum terdakwa menyebut ada ketidakjelasan dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU mengenai runtutan kronologis dakwaan terhadap terdakwa dan juga mengenai pasal yang didakwakan.

Menurut keterangan sejumlah saksi di persidangan, jelas mereka tidak ada hubungan sama sekali dengan terdakwa bahkan semua keterangan saksi di persidangan semuanya mengarah ke beberapa orang tertentu yang ada di dakwaan JPU.

Kasus penggelapan pajak ini merugikan negara hingga Rp 8,2 miliar. Anehnya, belum ada pemblokiran yang dilakukan terhadap rekening milik sejumlah saksi yang diketahui menerima aliran dana dari pajak fiktif tersebut. ***Paulina

Subscribe to receive free email updates: