Gagal Berdamai, PMH Lanjutkan Gugatan Terhadap Pengembang Apartemen Centro City



Jakarta, Info Breaking News Setelah gagal menemukan titik terang melalui proses mediasi antara PMH dengan Pengembang Apartemen Centro City, PT Multi Artha Griya pada hari Selasa (23/4/2019) lalu, Mediator pun akhirnya mengembalikan berkas gugatan dan proses persidangan kepada Majelis Hakim.

Kini, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hadir di persidangan,  Ny. Angelina selaku penggugat dan pemilik lahan hadir didampingi oleh kedua kuasa hukumnya, Pantur Hutauruk, SH dan Budi Asrin Manurung, SH.

Dalam gugatannya, Ny. Angelina meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat mengabulkan Sita Jaminan mengingat hingga saat ini /pekerjaan Apartemen Centro City Residence Tower West Point tersebut masih berjalan dan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero)

"Kami memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar mengabulkan Sita Jaminan yang kami ajukan dan meminta seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dihentikan sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Juru Sita," kata Pantur kepada awak media yang hadir.

Sebelumnya, adapun tuntutan atau petitum dalam gugatan tersebut di antaranya agar PT Multi Artha Griya segera mengembalikan Sertifikat Tanah kepada Ny. Angelina dan mengosongkan tanah sengketa dalam keadaan semula tanpa beban syarat apapun. Pihak penggugat juga meminta agar PT Multi Artha Griya diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 33 Miliar dan ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar kepada Ny. Angelina. Selanjutnya, Ia juga mengajukan Provisi dan Sita Jaminan terhadap tanah obyek sengketa.

Perkara ini sendiri bermula sejak tahun 2008 silam, dimana PT Multi Artha Griya dan Ny. Angelina dihadapan PPAT telah menandatangani Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan milik Ny. Angelina seluas 2.740 M2 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat. Namun, dikarenakan harga jual beli tidak kunjung dilunasi oleh PT Multi Artha Griya selaku pembeli, maka Ny. Angelina selaku penjual pada tahun 2014 menggugat wanprestasi PT Multi Artha Griya dan meminta agar Akta Jual Beli yang telah ditandatangani sebelumnya dibatalkan. 

Gugatan Ny. Angelina pada tahun 2014 lalu telah diputus hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI, dimana amar putusan diantaranya menyatakan PT Multi Artha Griya telah wanprestasi dan Akta Jual Beli yang telah dibuat sebelumnya dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat alias batal. Selain itu Ny. Angelina juga diminta untuk mengembalikan uang angsuran yang telah diterima dari PT Multi Artha Griya setelah dikurangi penalty sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Ny. Angelina bersedia mengembalikan uang angsuran sesuai amar putusan namun ditolak oleh PT Multi Artha Griya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat, Pantur Hutauruk, SH pun pernah menyebut bahwa dengan dibatalkannya Akta Jual Beli, secara logika hukum dan akal sehat seharusnya para pihak mengembalikan keadaan seperti semula sebelum adanya jual beli, dimana penjual mengembalikan uang yang telah diterima kepada pembeli sedangkan pembeli mengembalikan sertifikat tanah kepada penjual dan mengosongkan tanah obyek jual beli yang dibatalkan. Namun, pada kenyataannya PT Multi Artha Griya tetap bersikukuh tidak ingin mengembalikan Sertifikat Hak Tanah kepada Ny. Angelina dan tidak bersedia mengosongkan tanah dan justru dengan sewenang-wenang mendirikan bangunan Apartemen Centro City Residence Tower West Point sebanyak 20 tingkat dengan menunjuk PT Brantas Abipraya (Persero) selaku Kontraktor. 

Kepada Kuasa Hukum Penggugat, Direktur Utama PT Multi Artha Griya, Henni Lukitasari, SH pernah menyatakan jika beliau adalah pengurus baru di perseroan sehingga tidak mengetahui adanya sengketa/perkara yang masih berjalan antara perusahaannya dengan Ny. Angelina. Ia mengaku pada saat serah terima dengan pengurus lama ia tidak diberitahu sama sekali soal perkara hukum ini.

Pande Sitorus, S.H. yang merupakan salah satu Kuasa Hukum Ny. Angelina pun turut membenarkan hal tersebut.

"Jika melihat Akta Perubahan Data Perseroan yang diperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan, diketahui Ibu Henni Lukitasari, SH baru menjabat sebagai Dirut sejak tanggal 26 Juni 2018. Selain Dirut, jabatan Komisaris Utama yang dijabat Ir. Muhammad Nawir, MM juga baru diangkat pada tanggal tersebut," jelasnya.

Pantur pun menyatakan pihaknya memahami kondisi Dirut baru tersebut. Namun, ada juga sejumlah kejanggalan yang terjadi. Contohnya saat Ny. Angelina mengajukan gugatan pertama sekali ditahun 2014, Pemegang Saham PT Multi Artha Griya pada saat itu adalah PT Reliance Realty Indonesia dan PT Suryatama Tigamitra dan hingga saat ini pemegang sahamnya masih sama. Hal ini lantas menimbulkan sejumlah pertanyaan.

"Masak iya pemegang saham yang mempunyai kepentingan besar tidak tahu dan tidak memberitahu kepada pengurus baru tentang hal tersebut? Seandainya pun benar pengurus lama tidak memberitahu kepada pengurus baru, itu adalah urusan intern perseroan yang diselesaikan secara intern juga, gak perlu diumbar keluar apalagi dijadikan alasan untuk melepas tanggungjawab perseroan kepada pihak lain yang dirugikan akibat konflik internal perseroan," ungkap Pantur.

Oleh karena itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Budi Asrin Manurung, S.H. pun menegaskan PT Multi Artha Griya seharusnya bertindak sebagai gentleman dan bertanggung jawab untuk dapat segera menyelesaikan sengketa ini.

Menindaklanjuti gugatan Ny. Angelina, Majelis Hakim pun memberi kesempatan kepada PT Multi Artha Griya selaku Tergugat untuk memberikan jawaban tertulis. Sidang pun rencananya akan dilanjutkan dilanjutkan Selasa (7/5/2019) pekan depan. ***Emil Simatupang

Subscribe to receive free email updates: