![]() |
Tim PH Pengacara Lucas Menyampaikan Nota Pembelaan Untuk Membebaskan terdakwa Lukas dari semua Tuntutan JPU |
Dan inilah yang menunjukkan betapa berbanding langit dan bumi antara pengacara Frederich Yunadi dengan pengacara Lucas, yang sama sama didakwa dan dituntut oleh jaksa KPK dengan 12 tahun penjara. Jika Fredrich Yanadi yang sejak awal hingga akhir persidangan terus membuat gaduh dipersidangan dengan kata kata kasar kepada pihak JPU, justru Lucas selalu dengan kata memaafkan atas kekhilafan yang dilakukan oleh pihak KPK yang sejak awal saja sudah menyalahi KUHAP karena melakukan penahanan terhadap Lucas tanpa melalui pemeriksaan tersangka dan juga tanpa didampingi kuasa hukum dan tanpa pemberitahuan kepada keluarganya.
"Begitu juga halnya dengan perkara induknya mengingat pasal yang berbeda dikenakan pada kedua pengacara yang telah dihabisi secara algojo yang sombong, ferederich yunadi dituntut 12 tahun karena setya novanto dituntut lebih tinggi selama 16 tahun, dan pasal 21 perintangan terhadap frederich yunadi dan kepada lucas juga berbeda, karena pokok perkara terkait Lucas, berdasar atas tuntutan 5 tahun yang telah dikenakan terhadap Eddy Sindoro. Disini terlihat jelas betapa jaksa KPK sangat membabi buta, terlalu angkuh dan mau menang sendiri. Apalagi dalam kasus Frederich itu dokter Bamesah yang memang benar benar diajukan sebagai terdakwa dimuka persidangan, tetapi dalam kasus Lucas ini bagaikan langit dan bumi, karena Dina Soraya yang sejak semula dinyatakan tersangka oelh KPK, tetapi nyatanya hingga Lucas dituntut 12 tahun, Dina Soraya yang sesungguhnya sebagai saksi mahkota itu, tidak pernah dijadikan sebagai terdakwa, bahkan sampai BAP nya dijadikan bargaining oleh JPU untuk menghabisi Lucas secara biadab.
Padahal sesunggguhnya yang menjadi JPU pada kedua perkara itu adalah merupakan jaksa yang sama, sehingga patut diduga keras bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh jaksa, sedangkan semua pihak sedang mencari kebenaran yang hakiki didalam persidangan yang sangat melelahkan." ungkap Syarifuddin, mantan hakim PN Jakarta Pusat, yang pernah terkena OTT KPK tapi Menang ditingkat Mahkamah Agung mengalahkan pihak KPK, kepada Info Breaking News, Kamis (14/3/2019) seusai dibacakan Pledoi tersisa dari pihak Tim penasehat hukum Lucas, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
![]() |
Pengacara Lucas Didampingi Penasehat Hukumnya Aldres Napitupulu SH |
"Kini tinggal campur tangan Tuhan menyentuh hati nurani sang majelis hakim yang diketuai Frangky Tambuwun SH yang berduet mesra dengan hakim tipikor Emilia dan hakim lainnya, untuk tidak selalu membiarkan arogansi JPU yang tak mau melihat fakta fakta yang terungkap didalam persidangan yang cukup melelahkan ini." kata Prof.DR. Said Karim, SH MH, pakar hukum pidana, yang sempat dihadirkan sebagi ahli oleh pihak tim PH beberapa waktu lalu dimuka persidangan, selain pakar hukum pidana Prof.Dr. Mudzakir SH MH, dan Guru Besar Fak. Hukum UNPAD Bandung Prof. Dr. Pantja Astawa SH MH, serta pakar digital forensik Ruby Alamsyah, yang kesemuanya secara berapi api menumpahkan ilmunya untuk membantu majelis hakim bisa meyakini perkara yang dituduhkan JPU terhadap terdakwa Lucas, adalah semata mata suatu fitnah yang teramat keji yang telah dibangun konstruksi dan rekayasanya sedemikian jahat, karena sesungguhnya publik tau betapa pengacara Lucas adalah sosok yang baik, yang tidak menyombongkan diri, dan tidak suka pake cincin berlian, walau sesungguhnya merupakan seorang pengacara dan kurator yang tajir melintir, tapi tak pernah mau diirinya diekspouse, walau sesungguhnya Lucas sejak awal 1997 menjadi pengacar di ibukota Jakarta, amat sangat banyak mengenal dekat dan selalu berhubungan baik dengan kalangan wartawan sejak dulu hingga menjadi seorang advokat yang berkaliber, tetap[ rendah hati dan tidak lupa diiri kepada teman teman lamanya..
Seorang wartawan senior yang tak mau disebutkan namanya, paling disegani dikalangan jurnalist itu, bahkan menyebutkan Lucas tetap tidak pernah mau menyombongkan diri walau banyak harta dan memiliki aset bernilai fantastis didalam dan luar negeri itu. Itu yang membedakan Lucas dengan Ferederich Yunadi yang selalu menyerang dan memaki kasar KPK sejak awal hingga selesai persidangan, bahkan hakimpun dibuatnya selalu kewalahan dan berulangkali memperingatkan, tetapi dari investigasi dilapangan, pengacara Lucas selalu sopan, selalu memaafkan, dan selalu menjawab semua tuduhan JPU itu melalui para pakar yang sangat kredibel dipersidangan, bahkan hakimpun dibuat Lucas sangat nyaman, sangat dicerahkan, walau diwarnai dengan tewasnya tim pengacara Lucas bernama Bahtiar SH diruang persidangan yang mendadak tewas seketika karena terbebani dan sangat kaget dengan tututan 12 jaksa itu terhadap kliennya, sehingga memicu serangan jantung yang menewaskan diri sang advokat sejati itu hingga menghembuskan nafas terakhirnya diruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu,13 Maret 2019 Pukul 16.15 WIB, dan kepergian advokat senior Bachtiar SH kepangkuan sang Ilahi untuk selama lamanya adalah suatu pukulan keras bagi dunia peradilan di Indonesia, semoga peristiwa ini bukan pertanda buruk sebagai matinya profesi advokat dinegeri Panca Sila ini.
*** Emil F Simatupang.