Tim Penasehat Hukum Lucas Patahkan Semua Tuduhan Jaksa

Jakarta, Info Breaking News - Persidangan yang alot karena penuh dengan perdebatan antara JPU dan tim penasehat hukum Lucas, diwarnai dengan sikap protes yang berulang kali dari tim PH karena terlalu banyaknya pertanyaan dan rekaman yang diperdengarkan dinilai sangat tidak ada relevansinya bahkan dinilai tidak valid serta banyaknya silsila keluarga Lucas yang ditanyakan yang sama sekali tak ada dalam BAP.

Jaksa tampak sangat berambisi menyudutkan Lucas dengan memperdengarkan sejumlah rekaman yang disadap sejak 2016, padahal sprindik Lucas baru muncul pada 2018. Sehingga legalitas penyadapan yang membabibuta dilakukan pihak anti rasuah itu jelas sangat bertentangan dengan koridor hukum yang ada.

"Intinya JPU pengen sekali memaksakan keinginannya dihadahap majelis bahwa seakan akan Lucas memiliki nomor seluler lebih dari satu. Padahal faktanya dipersidangan yang sejak lalu Lucas hanya memiliki satu nomor seluler saja" kata Syaiful SH, Sesaat usai pemeriksaan terdakwa, Kamis (28/2./2019), salah seorang anggota tim penasehat hukum yang sejak awal tak gentar melibas pertanyaan jaksa KPK yang selalu melebar kemasalah yang tidak ada relevansinya dengan perkara.

Lucas dituding melakukan perintangan penyidikan, sebagimana Pasal 21 UU Tipikor, yang telah dinyatakan oleh 3 ahli hukum pidana, pasal itu adalah pasal karet yang tidak layak dimasukkan dalam UU Tipikor.

Justru lebih mengherankan, karena ternyata keterangan saksi Dina Soraya yang menjadi dasar tuduhan KPK kepada Lucas itu, nyatanya justru pada BAP perkara Eddy Sindoro, Dina menegaskan bahwa pemilik akun kaisar itu adalah Jimmy alias Lie, yang namanya sangat berperan dalam pelarian Eddy Sindoro, tapi justru tidak pernah diperiksa dan dijadikan saksi didalam persidangan. Ini menjadi point cemerlang bagi majelis hakim selama ini merasa sangat heran dan penuh misteri nama Jimmy yang bagaikan hantu siluman itu.

Investigasi dipersidangan yang selalu menjadi magnet bagi para juru pewarta, nyaris tak ada satupun tuduhan JPU bisa didukung kesaksian dan bukti surat, padahal surat dakwaan adalah merupakan mahkotanya JPU, tapi jaksa gagal membuktikan tuduhannya sepanjang persidangan yang sudah digelar selama 3 bulan lebih dipimpin hakim Frangky Tumbuun SH.

"Jika jaksa KPK tidak berani menuntut bebas pada pekan depan, maka sangat diharapkan keberanian majelis hakim untuk memutus bebas Lucas, karena JPU tak mampu membuktikan tuduhannya." ungkap Syarifuddin SH, mantan hakim PN Jakarta Pusat yang selalu hadir mengikuti jalannya persidangan. *** Emil F Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: