AMBON - BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff belum bisa mengambil langkah tegas kepada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) TM (32) dan RH (32), yang tertangkap sedang melakukan pesta Narkoba bersama satu anggota Polri MP (36) yang merupakan ajudan Wakil Gubernur Zeth Sahuburua di kediaman Wakil Gubernur, Karang Panjang, Ambon beberapa waktu lalu.
Hal ini dikarenakan sampai saat ini orang nomor satu di bumi raja-raja ini masih menunggu hasil tes Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, terhadap 2 ASN tersebut.
"Saya belum bisa mengambil langkah karena masih menunggu hasil dari BNN," ujar Assagaff, usai mengikuti serah terima Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Maluku, di islamic center, Ambon, Senin (25/2/2019).
Dirinya berharap, BNN secepatnya dapat memberikan hasil tes, sehingga dapat diambil keputusan terhadap nasib dua ASN tersebut.
"Jika terbukti, maka saya akan ambil langkah tegas. Tidak usah khawatir, saya tidak main-main mengambil langkah tegas jika pegawai saya terlibat narkoba," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua angkat bicara soal penangkapan ajudan-nya MP (36) anggota Polri dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah daerah provinsi Maluku TM (32) dan RH (32) yang ditangkap sedang pesta narkoba di kediamannya.
Kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat (22/2) lalu, Sahuburua mengatakan saat penangkapan dirinya tidak berada di kediaman.
"Saat penangkapan itu saya tidak ada," ujarnya.
Ditanya mengenai respon beliau saat mengetahui rumah dinas yang ditempatinya justru dipakai untuk menggunakan pesta sabu oleh sang ajudan, dirinya mengungkapkan itu hanya kebetulan saja.
Untuk kasus ini, dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak Ditresnarkoba Polda Maluku.
"Semuanya sudah ada di polisi, biarlah mereka berproses," ucap Sahuburua sembari berjalan menuju mobil dinasnya.
Sementara itu, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Doni Saimima diruang kerjanya, Kamis (21/2), mengungkapkan untuk saat ini pihaknya tidak mau mengintervensi proses hukum yang sementara ini berjalan di Polisi.
"Kita menunggu hasilnya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian,"ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Doni Saimima kepada awak media diruang kerjanya, Kamis (21/2).
Ditanya mengenai sanksi yang diberikan kepada kedua ASN tersebut, dirinya tidak mau memberikan keterangan, sampai ada kepastian hukum pasti.
"Untuk sanksi tergantung hasil proses hukum," ucapnya.
Menurutnya, kasus yang membelit dua ASN ini menjadi cermin untuk semua ASN agar lebih mawas diri dalam seluruh aktivitas kehidupan.
Untuk ajudan Wakil Gubernur MP, dirinya menyerahkannya kepada instansi kepolisian, karena merupakan anggota Polri.
Terkait kasus ini, kedepan dirinya akan megkoordinasikan hal ini dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku untuk kembali melakukan pemeriksaan kepada seluruh ASN dilingkup pemprov Maluku.
"Kita akan koordinasikan hal ini lagi dengan BNN, karena sebelumnya ada pemeriksaan dan saya turut dalam pemeriksaan tes urine tersebut," pungkasnya.
Ditempat terpisah, dalam konferensi pers yang berlangsung di Direktoray Narkoba, Direktur Reserse Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tobore mengatakan ditangkap MP anggota Polri yang merupakan Bandar berdasarkan hasil pengembangan AW.
Jelasnya, dari ketiga tersangka ditemukan 26 BB paket kecil, kemudian dua paket narkoba mencapai 1 ons, alat isap, 5 pak klaim dan timbangan.
Untuk pasal, MP dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU 35 tentang narkotika, sedangkan TM dan RH pasal 112 dan 127 UU 35 narkotika.
"Untuk MP tetap akan dipecat sebagai anggota Polri," tandasnya.
Hal ini dikarenakan sampai saat ini orang nomor satu di bumi raja-raja ini masih menunggu hasil tes Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, terhadap 2 ASN tersebut.
"Saya belum bisa mengambil langkah karena masih menunggu hasil dari BNN," ujar Assagaff, usai mengikuti serah terima Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Maluku, di islamic center, Ambon, Senin (25/2/2019).
Dirinya berharap, BNN secepatnya dapat memberikan hasil tes, sehingga dapat diambil keputusan terhadap nasib dua ASN tersebut.
"Jika terbukti, maka saya akan ambil langkah tegas. Tidak usah khawatir, saya tidak main-main mengambil langkah tegas jika pegawai saya terlibat narkoba," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua angkat bicara soal penangkapan ajudan-nya MP (36) anggota Polri dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah daerah provinsi Maluku TM (32) dan RH (32) yang ditangkap sedang pesta narkoba di kediamannya.
Kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat (22/2) lalu, Sahuburua mengatakan saat penangkapan dirinya tidak berada di kediaman.
"Saat penangkapan itu saya tidak ada," ujarnya.
Ditanya mengenai respon beliau saat mengetahui rumah dinas yang ditempatinya justru dipakai untuk menggunakan pesta sabu oleh sang ajudan, dirinya mengungkapkan itu hanya kebetulan saja.
Untuk kasus ini, dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak Ditresnarkoba Polda Maluku.
"Semuanya sudah ada di polisi, biarlah mereka berproses," ucap Sahuburua sembari berjalan menuju mobil dinasnya.
Sementara itu, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Doni Saimima diruang kerjanya, Kamis (21/2), mengungkapkan untuk saat ini pihaknya tidak mau mengintervensi proses hukum yang sementara ini berjalan di Polisi.
"Kita menunggu hasilnya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian,"ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Doni Saimima kepada awak media diruang kerjanya, Kamis (21/2).
Ditanya mengenai sanksi yang diberikan kepada kedua ASN tersebut, dirinya tidak mau memberikan keterangan, sampai ada kepastian hukum pasti.
"Untuk sanksi tergantung hasil proses hukum," ucapnya.
Menurutnya, kasus yang membelit dua ASN ini menjadi cermin untuk semua ASN agar lebih mawas diri dalam seluruh aktivitas kehidupan.
Untuk ajudan Wakil Gubernur MP, dirinya menyerahkannya kepada instansi kepolisian, karena merupakan anggota Polri.
Terkait kasus ini, kedepan dirinya akan megkoordinasikan hal ini dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku untuk kembali melakukan pemeriksaan kepada seluruh ASN dilingkup pemprov Maluku.
"Kita akan koordinasikan hal ini lagi dengan BNN, karena sebelumnya ada pemeriksaan dan saya turut dalam pemeriksaan tes urine tersebut," pungkasnya.
Ditempat terpisah, dalam konferensi pers yang berlangsung di Direktoray Narkoba, Direktur Reserse Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tobore mengatakan ditangkap MP anggota Polri yang merupakan Bandar berdasarkan hasil pengembangan AW.
Jelasnya, dari ketiga tersangka ditemukan 26 BB paket kecil, kemudian dua paket narkoba mencapai 1 ons, alat isap, 5 pak klaim dan timbangan.
Untuk pasal, MP dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU 35 tentang narkotika, sedangkan TM dan RH pasal 112 dan 127 UU 35 narkotika.
"Untuk MP tetap akan dipecat sebagai anggota Polri," tandasnya.