Ratna Ngaku Bersalah di Pengadilan



Jakarta, Info Breaking News – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) pagi tadi, terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku dirinya bersalah karena telah memproduksi berita bohong alias hoaks, termasuk juga menyadari bahwa kasusnya diduga terkait dengan politik.

Di akhir persidangan, Ratna terlihat meminta izin kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Joni untuk menyampaikan pendapatnya.

"Sebenarnya tidak dalam konteks materi kasusnya. Tapi saya ingin menyampaikan saja sebagai warga negara yang sekarang sedang berhadapan dengan pengadilan. Dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui dari bacaan, baik melalui ahli dan lain. Saya memang betul melakukan kesalahan," tutur Ratna.

Belum selesai bicara, Hakim Joni kemudian memotong Ratna dan meminta pernyataannya tersebut dituangkan secara tertulis ketika menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang selanjutnya.

"Begini saja, nanti bisa Anda tuangkan secara tertulis mengenai surat dakwaan," kata Joni.
Namun, Ratna tetap meminta waktu agar bisa menyampaikan pernyataannya di persidangan hari ini.

"Ini sedikit saja pak. Saya sebenarnya hanya ingin mengatakan kita ini, saya salah oke. Namun sebenarnya yang terjadi di lapangan dan yang terjadi pada peristiwa penyidikan ada ketegangan yang luar biasa, yang membuat saya merasa sadar bahwa memang ini politik," lanjut Ratna.

Lebih lanjut, Ratna dalam pernyataannya pun berharap agar dalam persidangan ini hukum berada di atas segalanya, bukan kekuasaan.

"Jadi saya berharap sekali pada persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini marilah kita jadi hero untuk bangsa ini. Bukan untuk saya, kalau saya dipenjara karena pengadilan ini saya enggak masalah. Namun untuk bangsa ini, kita mungkin harus berhenti. Bahwa hukum di atas segalanya, bukan kekuasaan," kata Ratna.

Menanggapi hal itu, Hakim Joni pun menyampaikan yang diadili di dalam persidangan adalah perbuatan. Ia juga menegaskan pengadilan tak akan ikut-ikutan dalam masalah politik.

"Perlu saya sampaikan kepada saudara, bahwa yang diadili ini adalah perbuatannya. Kita tidak terikat, pengadilan tidak ikut-ikutan masalah politik. Kedua, saudara bukan berhadapan dengan pengadilan. Pengadilan menyidangkan atas perbuatan. Harap dipahami," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan dari JPU.

JPU mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***Winda Syarief

Subscribe to receive free email updates: