Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menerima pengembalian uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan proyek pembangungan sistem pengelolaan air minum.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (20/2/2019) mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima pengembalian uang dengan total Rp 14,8 miliar, 128.000 USD dan 28.000 USS.
Uang tersebut dikatakan diterima oleh KPK dari 37 PPK yang mengembalikan uang ke KPK secara bertahap.
KPK, menurut Febri, menduga masih ada sejumlah PPK Kementerian PUPR yang menerima uang hasil suap proyek tersebut. Oleh karena itu, KPK mengimbau pada seluruh pihak terkait untuk dapat bersikap kooperatif dan mengembalikan uang negara tersebut melalui KPK. ***Buce Dominique
Related Posts :
Polres Buru Kembalikan 171 Kaleng Sianida dan 440 Karbon. NAMLEA - BERITA MALUKU. Kapolres Pulau Buru, AKBP. Ricky Punama Kertapati secara tegas mengembalikan sebanyak 171 kaleng Sianida ukuran… Read More...
Akses Jalan, MCK, Pendidikan dan Kesehatan Masih Dikeluhankan Pengungsi AMBON - BERITA MALUKU. Tiga minggu pasca Gempa 6.5 Magnitudo 26 september 2019, penanganan bencana belum berjalan dengan baik. Pasalnya … Read More...
Hari Pertama Karya Bakti Terkendala Alat Berat AMBON - BERITA MALUKU. Dandim 1504 pulau Ambon, Letkol Kav, Cecep Tendi Sutandi mengungkapkan, di hari pertama karya bakti atau pembersiha… Read More...
Mahasiswa UT Namrole Galang Dana Bagi Korban Gempa Maluku NAMROLE - BERITA MALUKU. Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku hingga kini masih m… Read More...
Dua Angkot Alami Kecelakaan di Kota Jawa, Tujuh Penumpang Luka-Luka AMBON - BERITA MALUKU. Sekitar pukul 11.30 wit, Jumat (18/10/2019) terjadi kecelakaan di ruas jalan Kota Jawa, tepatnya di depan Politek… Read More...