Ahli KPK Sebutkan Suara Seseorang Dapat Direkayasa

Lucas Didampingi Tim Penasehat Hukumnya
Jakarta, Info Breaking News - Sidang perkara Lucas yang sudah berjalan sekian kali di Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali diwarnai protes keras dan pedebatan antara pihak jaksa KPK dengan tim penasehat hukum terdakwa advokat Lucas yang dituding sebagai merintangi penyidikan lembaga anti rasuah itu terus memanas disetiap persidangan.

Kali ini Kamis(31/1/2019) JPU mengajukan dua orang saksi terakhirnya, dimana saksi Zaman, mantan supir terdakwa yang hanya bekerja selama 12 hari hingga Lucas ditahan, menyatakan dirinya tidak bersedia disumpah karena minimnya pengetahuannya terhadap materi perkara yang dituduhkan KPK terhadap pengacara Lucas.

"Saya tidak tau, dan tidak mengenal suara itu." kata saksi Zaman berulangkali terhadap rekaman sadapan yang diperdengarkan diruang persidangan. Bahkan Zaman tak pernah gentar sekalipun pihak jaksa akan memproses suara rekaman sadapan itu ke laboratorium digital.

Begitu juga ketika pihak KPK menghadirkan DR. Dani, ahli forensik akustik yang mengakui tidak memiliki sertifikasi keahlian dalam uji kompentensi menyebutkan bahwa suara seseorang dapat direkayasa melalui kecanggihan tehnologi yang ada, namun ahli ini sempat dihujani secara bertubu-tubi oleh tim PH terdakwa, terkait metode khitarasa yang dinilai sudah sangat jadul dan ketinggalan jaman itu justru digunakan oleh ahli dalam menganalisa suara yang katanya diduga identik dengan suara terdakwa Lucas dan Edy Sindoro, padahal nyatanya terungkap dipersidangan bahwa ahli mengakui tidak pernah mendapatkan sampel suara keduanya secara original, kecuali rekaman video suara mirip Lucas dan Edy Sindoro dari pihak penyidfik KPK.

Kedua saksi diatas adalah merupakan saksi terakhir yang diajukan oleh jaksa KPK, dimana sejak saksi pertama hingga yang terakhir ini, tak ada seorangpun yang keterangannya dimuka persidangan yang dapat membuktikan tuduhan itu terhadap terdakwa.

Anehnya terkait kesehatan TBC Tulang yang selama ini diderita oleh terdakwa dan secara kontiniu ditangani oleh pihak paramedis RSPAD Gatot Subroto itu, digugat olah jaksa KPK sehingga penetapan majelis hakim yang sudah ada itupun ingin dirubah JPU ke RSCM.

Padahal hasil diagnosa oleh tim dokter dibawah naungan IDI yang dikenal selama ini memrupakan mitranya KPK itu menyatakan bahwa didapati secara pasti adanya penyakit yang selama ini diderita Lucas. Itu sebabnya Lucas selama hampir setahun ini setiap hari meminum 4 macam obat yang sangat keras, guna mengatasi penyakit pada bagian tulangnya.

"Ini saya rasa sudah sangat keterlaluan yang mulia, demi kemanusiaan, saya sangat memohon agar yang mulia tetap memperbolehkan saya ditangani oleh tim dokter yang selama ini menangani saya di RSPAD. dan sekaligus menolak permintaan pihak jaksa untuk memindahkan saya ditangani oleh pihak RSCM." kata Lucas kepada majelis hakim yang diketuai oleh Frangky Tumbuun.

Sidang ditunda sepekan mendatang, dimana pihak terdakwa dan tim PH nya akan mengajukan saksi adecharge dan ahli yang kredibel.*** Emil F Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: