Kasat Pol PP Lamsel, Heri Bastian |
KALIANDA, KALIANDANEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) akan memberhentikan beberapa anggotanya lantaran kinerjanya dinilai kurang memuaskan.
Hal itu dikatakn oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Lampung Selatan Heri Bastian, ia mengatakan pemberhentian tersebut akan dilakukan kepada lebih dari satu anggotanya yang berstatus tenaga harian lepas sukarela (THLS).
"Karena sudah melanggar kode etik, karena ada aturan kalo 10 kali berturut turut tidak masuk akan diberhentikan. Yang jelas lebih dari 1 orang," kata Heri kepada Kaliandanews.com, (28/11/18).
Ia mengatakan, tidak diperpanjangnya SK THLS anggotanya itu juga akan segera dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Plt. Bupati selaku pengambil kebijakan tertinggi di Kabupaten tersebut.
"Kami melakukan evaluasi, karena memang sudah ada ketentuan, nanti dilihat lagi sama BKD dan pak bupati, kami sudah melakukan tahapan pemanggilan, pembinaan. Kami lakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada," terang dia.
Namun saat ditanya nama anggotanya yang berstatus THLS tersebut, Heri enggan menyebutkan nama nama anggotanya yang tak diperpanjang SK nya itu.
Penulis : Kurdy