 |
Ilustrasi Kades| foto: ist |
KALIANDA, KALIANDANEWS - Ketua Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan, Khairul Anam menegaskan agar para kepala desa yang ada di Lampung Selatan, untuk tidak ikut dalam kegiatan kampanya salah satu calon anggota legislatif dan presiden.
Khairul menerangkan, tidak diperbolehkannya kepala desa mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif maupun presiden sudah diatur dalam UU no. 7 tahun 2017 dalam pasal 490, tentang pemilu.
"Yang tidak boleh itu apa bila kades tersebut dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam kampanye. Ini sesuai dengan uu 7 th 2017 pasal 490," kata Khairul Anam, (22/11/18).
Ia juga mengatakan, apabila ada suatu kegiatan yang dibuat oleh calon anggota legislatif khususnya di Lamsel agar dapat menyertakan izin dari pihak kepolisian serta STTP (surat tanda terima pemberitahuan).
"Ya kalau ini dia harus ada izin dari kepolisian atau STTP karena ada kampanye," pungkas dia. (*)
Related Posts :
Sikapi Aksi Teros Bom Gereja Oikumene Samarinda, Maspaitella: Mari Kita Rajut Kebersamaan BERITA MALUKU. Menyikapi aksi terror bom di depan geraja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, beberapa watu lalu, Seketaris umum MPH S… Read More...
Berita Terpercaya-Habib Rizieq Jadi Ahli Tafsir MUI dalam Gelar Perkara Ahok Berita Terpercaya – Ketua Advokasi Cinta Tanah Air, Kris Ibnu, menyebut bahwa pihaknya menyiapkan dua saksi ahli dalam gelar perkara kasu… Read More...
Australia Siap Bantu Maluku Jika Terjadi Bencana BERITA MALUKU. Emergency Management Australia (EMA) telah menyatakan kesiapan mereka untuk membantu Provinsi Maluku bila terjadi bencana… Read More...
Berita Terpercaya- Kesimpulan Gelar Perkara Kasus Ahok Baru Bisa Rabu Esok Berita Terpercaya - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias… Read More...
11 Pendeta Haltim Diberangkatkan ke Jerusalem BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), melalui Badan Kesejahteraan Masayarakat (Kesra) memb… Read More...