Lombok Tengah, sasambonews.com- Sebanyak 5 orang PNS dari jalur K2 dipastikan tidak mendapatkan hak pensiun seperti halnya PNS yang lain.
Mereka tidak dapat uang pensiunlantaran masa kerjanya tidak melebihi 5 tahun sejak diangkat menjadi PNS. "Sejak diangkat jadi PNS, usia nya pensiun dibawah 5 tahun sehingga tak bisa dapat hak pensiun" ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Lombok Tengah M.Nazili di DPRD kemarin.
Nazili mengatakan dalam aturan ASN, PNS yang berhak mendapat hak pensiun adalah PNS yang masa jabatannya lebih dari 5 tahun sejak diangkat menjadi PNS. Oleh karena itu terhadap PNS tersebut, pemerintah hanya memberikan tabungan pensiun saja. "Hanya tabungan saja dikasi,,semacam pesangon itu" jelasnya. Am
Related Posts :
Saksikan Kapal Selam dari Dekat, Ratusan Warga Padati Dermaga Irian Lantamal IX BERITA MALUKU. Sejak sandar di Dermaga Irian Lantamal IX Ambon, Rabu (17/5/2017) kemarin, Kapal Republik Indonesia (KRI) Nanggala – 402 … Read More...
Sengketa Batas Wilayah Buru dan Bursel Berpatokan Pada Peta Kehutanan BERITA MALUKU. Sengketa yang terjadi di dua desa yakni Desa Batu Karang dan Desa Waehotong yang terletak di perbatasan antara kabupaten … Read More...
Pohon Pisang Roboh Timpa Rumah Tetangga Berujung Penganiayaan SINAR NGAWI™ Ngrambe-Suparmi (48) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Ngawi, diduga menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya send… Read More...
Woww...Hanya Kirim SMS Ucapan Tidur, Wanita Ini Raup Untung BesarCuma Jualan SMS Ucapan Tidur, Wanita Ini Raup Untung Besar SBOBET ~ Ide bisnis memang bisa datang dari mana saja. Berawal dari seri… Read More...
Beredar Potongan Pesan Singkat "Settingan" Chat Mesum Firza HuseinPERAWANGPOS -- Sebuah potongan percakapan pesan singkat yang mengatasnamakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dengan seseor… Read More...