Pemkab Sosialisasikan Implementasi Integrasi E-Planning Dengan E-Budgeting APBD 2019

KRAKSAAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Keuangan Daerah memberikan sosialisasi implementasi integrasi e-planning dengan e-budgeting APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2019, Kamis dan Jum'at (13-14/9/2018).


//
Kegiatan ini diikuti oleh 90 orang peserta terdiri dari seluruh staf ahli, asisten, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Tim Integrasi E-Planning dengan E-Budgeting APBD Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber hadir Kepala BPKP Perwakilan Jawa Timur dan Kepala Sub Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III Kementerian Dalam Negeri Republin Indonesia.

Dalam sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Achmad Arif ini, hadir pula Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo R. Tjahjo Widodo, SH, M.Hum yang banyak memberikan motivasi dan semangat kepada seluruh Kepala OPD, Camat dan Lurah di Kabupaten Probolinggo.


//
"Mari bersama-sama berkomitmen, korupsi tidak, integritas yes. Sekali lagi korupsi tidak, integritas yes," kata Tjahjo Widodo memimpin yel-yel yang diikuti oleh seluruh Kepala OPD, Camat dan Lurah.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Santiyono mengungkapkan kegiatan ini didasarkan kepada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 123 Tahun 2017/PRJ-007D3/02/2017 tanggal 24 Agustus 2017 pada pasal 3 butir d yakni pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi melalui kegiatan workshop implementasi aplikasi SIMDA perencanaan pada Pemerintah Daerah serta Surat Bupati Probolinggo Nomor R.700/34/426.70/2018 Tentang Penerapan Aplikasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2019.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembekalan kepada seluruh OPD dan Pemangku Kebijakan Penyusunan APBD 2019 dengan pendekatan integrasi E-Planning dan E-Budgeting," ungkapnya.


//
Sedangkan Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Achmad Arif mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam rangka mengawali dan memulai tahapan proses penganggaran tahun 2019. Kegiatan ini memiliki makna strategis sebagai langkah awal penyusunan APBD tahun anggaran 2019.

"Saya mengajak kepada semua yang hadir supaya membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD. Desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif," katanya.

Menurut Arif, dengan berbagai regulasi yang ada, pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan agar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah antara lain ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan APBD, ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan kualitas opini pemeriksaan BPK. Dari data penetapan APBD 5 (lima) tahun terakhir, kita tidak pernah melewati batas waktu yang ditetapkan, bahkan selalu di 5 (lima) besar sehingga berdampak diterimanya Dana Insentif Daerah (DID) dan terbebas sanksi administratif tidak direalisasikan Hak Keuangan Kepala Daerah dan atau DPRD," jelasnya.


//
Lebih lanjut Arif menerangkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dalam menetapkan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 ini dapat ditetapkan lebih cepat dibandingkan tahun anggaran 2018. Tujuan ditetapkannya pedoman ini lebih awal untuk memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2019 sebagaimana yang diharapkan.

"Mengingat APBD sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional, maka disamping pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah, perlu penyelarasannya dengan kebijakan pembangunan nasional. Dengan demikian, kebijakan dan program daerah sejalan dengan kebijakan dan program nasional sehingga terjadi sinergitas dan sinkronisasi antara perekonomian daerah dan nasional," terangnya.

Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, Arif mengajak kepada segenap Kepala OPD dan Camat agar berkomitmen untuk memperhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun anggaran 2019 dan secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif dan untuk mempercepat penetapan APBD dengan memperhatikan jadwal dan tahapan proses yang ada.

"Penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD tahun 2019 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2019 dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah," tegasnya. (Zidni Ilham)

REKOMENDASI PEMBACA :

//

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :