Palsukan Surat Eksekusi, Pengacara di Ambon Diadili




Ambon, Info Breaking News – Hari Rabu (12/9/2018) kemarin seorang pengacara diadili di Pengadilan Negeri (PN) Ambon setelah diduga memalsukan surat penetapan eksekusi PN Ambon terhadap tiga dusun dati di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.

Sang pengacara yang diketahui bernama Morits Latumeten tersebut tak hanya beraksi sendirian. Ia diadili bersama dua tersangka lainya yaitu, Ekilopas Soplanit dan Yakob Hole. Namun, Yakob Hole tak menghadiri sidang karena sakit.

Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Didi Ismiatun berlangsung singkat karena atas kesepakatan bersama dakwaan tidak lagi dibacakan, namun dianggap dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Semua sudah sepakat bahwa dakwaan tiga terdakwa tidak lagi dibacakan," tutur hakim Ismiatun.

Sidang selanjutnya akan diadakan pada Senin pekan depan dengan agenda eksepsi atau keberatan dari tiga terdakwa.

Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim menerima permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Ambon menjadi tahanan kota yang diajukan oleh ketiga terdakwa melalui kuasa hukum mereka.

"Permohonan kita terima, dan selanjutnya akan dipelajari dulu," tutup Ismiatun sambil mengetuk palu sidang. ***Firman Sahetapi

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :