Jakarta, Info Breaking News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Hakim Aris Bawono Langgeng, menjatuhkan vonis organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) untuk dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena dianggap melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, Selasa (31/7).
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim sependapat dengan tim penuntut umum, bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.
Dalam sidang sebelumnya, saksi terakhir sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Iqbal Abdurahman menyatakan ia mendengar jaringan teroris transnasional ISIS turut menyalurkan dana ke JAD untuk pembelian senjata.
"Daulah ISIS kirim dana ke Anshor Daulah Indonesia?" tanya anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).*** Ira Maya.
Related Posts :
Mahasiswa Kab Deiyai Jawa tengah Mengikuti LKTD Foto bersama Bapak Paul Sudiyo saat berakhir LKTD/KM. Yogyakarta (KM)— Yayasan Binterbusih kerja sama dengan Kab… Read More...
Nyalip Truck Gandeng, Pengendara Vixion Tewas Telindas Gandengan. Penulis : Roby Minggu, 19 Februari 2017 Probolinggo,KraksaanOnline.com - Kecelakaan maut yang menyebabkan seorang laki laki meninggal d… Read More...
Laporan Dan Hasil Cuplikan Gol Pertandingan La Liga Spanyol Barcelona vs Leganes Portal Berita Bola ~ Barcelona - Barcelona meraih kemenangan 2-1 atas Leganes pada laga pekan ke-23 La Liga, di Camp Nou, Minggu (19/2/201… Read More...
Laporan Dan Hasil Cuplikan Gol Pertandingan Serie A Italia AC Milan vs Fiorentina Portal Berita Bola ~ Milan - AC Milan meraih kemenangan 2-1 atas Fiorentina pada pertandingan pekan ke-25 Serie A, di Stadion San Siro, Mi… Read More...
Nyabu di Hotel, Berakhir di Prodeo Penulis : Roby Sabtu, 18 Februari 2017 Probolinggo,KraksaanOnline.com - Unit Reskrim Polsek Gending Sabtu (18/2/2017) lalu pukul … Read More...