MA: Pembuatan Surat Keterangan Pengadilan Bagi Caleg Gratis

Hokky Bersama Humas & Kabiro Hukum MA Abdullah

Jakarta, Info Breaking News - Untuk menyikapi  banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon anggota legislatif ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Militer sebagai syarat formil para caleg, sekaligus menanggapi banyaknya pertanyaan dari Peradilan umum maupun Peradilan Militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan yang telah diatur dalam SEMA 3 Tahun 2016, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.

Saat melakukan konferensi pers dengan media cetak dan online pada Jum'at (6/7) di ruang Media Centre MA, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah,.S.H., M.S. menegaskan bahwa didalam SEMA No 2 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung pada 4 Juli 2018 ada tertuliskan dengan jelas tentang pembuatan surat keterangan di pengadilan itu gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.

Sehingga seluruh Peradilan Umum dan Peradilan Militer tidak dibenarkan memungut biaya apapun termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada para pemohon surat keterangan. Surat keterangan tersebut di antaranya permohonan surat keterangan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta surat keterangan yang disyaratkan untuk menduduki jabatan publik dan jabatan lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk calon anggota legislatif.

Kebijakan tidak dibebankannya biaya apapun kepada para Pemohon dalam membuat Surat Keterangan sebagaimana diatur dalam angka 4 SEMA No. 2 Tahun 2018 ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan huruf e angka 12 Lampiran Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.

Abdullah  menambahkan; "Tentunya dengan lahirnya SEMA No. 2 Tahun 2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada Peradilan Umum dan Peradilan Militer untuk segera dilaksanakan SEMA tersebut sebagaimana mestinya dan bagi peradilan umum dan peradilan militer yang telah terlanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apapun diminta untuk mengembalikannya. Ini berlaku untuk semua jenis permohonan surat keterangan ke pengadilan." Tegas nya.

Dalam konferensi pers tersebut Abdullah juga memberikan kesempatan bertanya tentang hal-hal lain seputar peradilan di Indonesia kepada para awak media yang hadir, kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh Soegiharto Santoso alias Hoky, selaku Wapemred Info Breaking News, yang memang sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan sebanyak 35 kali di PN Bantul serta setelah divonis bebas murni oleh Majelis Hakim PN Bantul, kemudian JPU melakukan upaya Kasasi dan Perkara Kasasi tersebut telah diterima oleh MA sejak tanggal 10 Januari 2018 dengan Nomor Registrasi: 144 K/PID.SUS/2018, namun sampai dengan saat ini belum memperoleh putusan dari MA dan Abdullah menyatakan bahwa memang jangka waktu putusannya paling lambat 250 hari sejak berkas diterima oleh MA. *** Hoky.
edung MA. Foto: RES

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :