![]() |
Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para anggota DPR untuk dapat hadir memenuhi panggilan penyidik terkait dengan kasus korupsi e-KTP.
Permintaan KPK tersebut juga berlaku bagi Ketua DPR Bambang Soesatyo yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (4/6/2018) kemarin.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut alasan pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut tak bisa hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, Agus meminta agar ia hadir dalam panggilan berikutnya.
"Pada waktunya harus hadir. Kemarin kan memang minta reschedule karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018) malam.
Bamsoet sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung. Belum diketahui kaitan Bamsoet dengan kedua tersangka tersebut.
Selain Bamsoet, terdapat sejumlah saksi lain dari unsur DPR yang mangkir dari panggilan pemeriksaan, diantaranya Gubernur Jawa Tengah yang juga mantan pimpinan Komisi II DPR Ganjar Pranowo, Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin, serts Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat yang juga Waketum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.
Agus menyatakan, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka yang tak hadir sebelumnya. Ditegaskan, para saksi yang mangkir pada waktunya harus memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Yah pada waktunya harus hadir," tuturnya.
Dalam dua hari terakhir, KPK intensif memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Irvanto dan Made Oka Masagung.
Agus menjelaskan pemeriksaan terhadap para legislator ini dilakukan tim penyidik untuk mendalami fakta persidangan soal dugaan aliran uang proyek e-KTP ke sejumlah anggota dewan. Dugaan aliran uang itu disampaikan Irvanto saat bersaksi dalam sidang Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Fakta yang ada di proses pengadilan kan ada mengungkapkan ini menerima, ini menerima. Itu kami kroscek, kami klarifikasi," ungkapnya.
Dengan proses pemeriksaan ini, Agus berharap akan menemukan titik terang dalam kasus e-KTP ini. Termasuk mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dan turut menikmati aliran dana dari korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
"Jadi kan nanti mudah-mudahan setelah ini ada langkah-langkah berikutnya yang lebih baik, klaster mana yang akan kita bidik," katanya.
Agus menegaskan, KPK tidak akan segan-segan menjerat anggota DPR lainnya yang diduga terlibat dan menerima uang dari proyek yang menguras anggaran negara hingga Rp 5,8 triliun tersebut. Dikatakan, jeratan terhadap Wakil Rakyat ini akan dilakukan sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup.
"Tidak cluster utama (anggota DPR), tapi begitu kami menemukan bukti pendukung yang kuat dan juga dua alat sudah kami dapatkan ya pihak dari cluster manapun," tegasnya.
Diketahui, Irvanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo membeberkan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 yang turut kecipratan uang dari proyek e-KTP.
Sebagian diantaranya adalah Melchias Markus Mekeng, Markus Nari, Chairuman Harahap, Nurhayati Ali Assegaf, Jafar Hafsah, hingga Agun Gunandjar. Secara rinci, Irvanto mengungkapkan Chairuman menerima 1,5 Juta Dolar AS, Melchias Mekeng sebesar 1 Juta Dolar AS, Agun Gunandjar 1,5 juta Dolar AS serta Jafar Hafsah dan Nurhayati masing-masing 100 ribu Dolar AS. Irvanto menegaskan, selain nama-nama ini, terdapat anggota dan mantan anggota DPR lainnya yang turut menerima aliran dana dari proyek e-KTP.
Nama-nama itu secara lengkap ditulis dalam buku catatannya. Irvanto berjanji akan membongkar nama-nama lainnya setelah permohonan Justice Collaborator-nya dikabulkan KPK.
Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin dan Nurhayati Ali Assegaf sendiri disebut juru bicara KPK sebagai nama-nama yang relatif baru muncul dalam proses pengembangan penanganan kasus e-KTP.
"Jadi begini, ketika kasus e-KTP di tahap awal, kami proses tahap awalnya, terdakwa-terdakwa awal bisa dibilang itu, Irman, Sugiarto, Andi Agustinus, nama-nama itu belum muncul sebenarnya. Nama itu baru muncul setelah ada yang di fakta persidangan dan ada yang muncul di proses penyidikan, ketika nama-nama itu muncul tentu kita perlu mengklarifikasi," kata Febri.
Dikatakan, informasi-informasi yang berkembang baik keterangan saksi di proses penyidik maupun persidangan serta bukti-bukti otentik lain mengenai dugaan penerimaan uang haram e-KTP bisa saja benar terjadi. Untuk memastikan hal itu, tim penyidik memanggil para saksi untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi mengenai aliran dana ini.
"Informasi itu kan bisa menjadi benar, tapi bisa jadi tidak benar, karena itu kami perlu klarifikasi sejumlah saksi yang kita periksa itu, apa yang sebenarnya dia ketahui," kata Febri.
Untuk itu Febri menyebut pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan para saksi yang mangkir dari panggilan sebelumnya, seperti Ganjar Pranowo, Bamsoet, Aziz Syamsuddin, dan Nurhayati Ali Assegaf. Penjadwalan ulang ini dilakukan lantaran terdapat sejumlah hal terutama soal aliran dana korupsi e-KTP yang harus diklarifikasi terhadap para saksi ini.
"Yang pasti sekarang kami membutuhkan klarifikasi ke saksi-saksi ini. Klarifikasinya bisa terkait pengetahuannya tentang aliran dana, atau terkait pengetahuannya tentang proyek e-KTP itu sendiri. Dalam proses penanganan kasus itu kan wajar ada informasi baru berkembang," tandasnya. ***Samuel Art