Oleh : Tim Liputan Polresta Probolinggo
JURNAL WARGA PROBOLINGGO - Arief Susanto (34), seorang narapidana teroris (napiter) jaringan Santoso, dinyatakan bebas murni, Minggu (24/6/18). Sujud syukur, tandai kebebasannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Probolinggo.
//
Sujud syukur atas kebebasannya itu, ketika gerbang Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo dibuka. Wajahnya sumringah. Arif berstatus bebas murni, karena sudah menjalani masa tahanan selama empat tahun penjara. Selanjutnya ia akan ke kampung halamannya di Tanah Lunto, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kepada sejumlah wartawan, Arief mengaku kangen dengan keluarga besar di kampung halamannya, yang tak bisa dijumpai dalam waktu cukup lama. Ia akan mengurus dua anak dan istri yang telah ditinggal selama empat tahun.
"Yang penting saya pulang dulu, dan fokus untuk mengurus anak istri saya. Saya berharap bisa kembali diterima di tengah-tengah masyarakat umum, seperti sebelumnya," ungkap Arief, Minggu (24/6/2018).
//
Menurut Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal menyampaikan, selama menjalani hukuman, Arief menunjukkan itikad baik dan kooperatif. Ia pun berbaur dan berinteraksi dengan seluruh napi di dalam lapas. Kapolresta juga mengungkapkan bahwa ini merupakan upaya de-radikalisasi yang dilakukan oleh Polri terhadap semua napiter yang selesai menjalani masa hukuman agar tidak kembali masuk dan terlibat di dalam jaringan terorisme pada saat kembali ke kampung halamannya.
"Kami ucapkan selamat bertemu kembali dengan keluarga kepada Arif. Semoga ke depan, bisa melakukan kegiatan yang benar – benar positif demi kesejahteraan keluarga," ujar Kapolres.
AKBP Alfian juga berharap agar warga masyarakat di akmpung halamannya bisa menerima kembali Arif untuk berbaur dalam kehidupan sehari – hari karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman atas perbuatannya di masa lampau.
Sebagai informasi, Arief ditangkap Densus 88 Antiteror karena berkaitan dengan aksi teroris kelompok Santoso asal Poso Sulawesi Tengah. Dia sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta, selama sekitar dua tahun. Selanjutnya, Arief dikirim ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo dan menjalani sisa dua tahun terakhir.(Choirul)
BACA :