"Sebagaimana biasanya kalau pemilihan sekjen itu, dibuat pansel tadi sudah dirapatkan juga panselnya. Setelah itu, akan direkrut seperti biasa membuka dari umum. Sama dengan pemilihan penasihat KPK ada pansel," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada Info Breaking News, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5).
Syarif menyebut salah satu syarat pemilihan sekjen tersebut ialah seorang pegawai negeri sipil (PNS). "PNS syaratnya kalaupun bukan dari PNS itu ada syarat-syarat tambahan lain yang ditentukan. Akan tetapi, yang paling utama itu dari PNS," ucap Syarif.
Untuk diketahui, Bimo sebelumnya bertugas di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK) dan pascapemberhentiannya yang bersangkutan kembali bertugas di sana.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan peng-angkatan dan pemberhentian sekjen dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi.
"Posisi sekjen itu ialah salah satu posisi yang sangat penting di KPK kalau disetarakan itu setara dengan deputi-deputi yang di KPK, misalnya Deputi Bidang Penindakan, Pencegahan, Informasi, dan Data, serta Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Jadi, yang melakukan operasional KPK di bawah pimpinan itu sekjen dan deputi-deputi," ucap Febri.
Febri pun menyatakan pemberhentian terhadap Bimo tersebut memang atas usul dari KPK melalui keputusan Presiden (kepres), temasuk juga pengangkatan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebagai Pelaksana Tugas Sekjen KPK.
"Sekjen ini diangkat dan diberhentikan presiden melalui keputusan presiden. Oleh karena itu, kemarin pemberhentian sekjen dengan hormat itu dilakukan dengan keputusan presiden, termasuk juga pengangkatan, penunjukan Pahala Nainggolan sebagai pelaksana tugas sekjen sampai didapatkan pejabat yang definitif," pugkas Febri.*** Mil.