Ini Perubahan Jam Kerja Pegawai Pemrov DKI Jakarta di Bulan Suci Ramadan

Jakarta, Info Breaking News - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Tarnedi mengatakan Gubernur DKI, Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 801 tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan. Surat Keputusan ini sudah ditetapkan sejak 27 April 2018
Surat Keputusan Gubernur tersebut memuat perubahan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI selama bulan Ramadan. Dan perubah jam kerja tersebut sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Yaitu, PNS masuk kerja 07.00 hingga 14.00 WIB. Dari jam kerja biasa, masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.30 WIB. Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan jam masuk kerja aparatur sipil negara (ASN) dari pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.
"Memang jam kerja kita dengan pemerintah pusat beda ya. Tapi kita pastikan waktu jam kerjanya sama dan muatan kerjanya tetap sama. Dibandingkan ketentuan dari Menpan, jam kerja kita masukan satu jam lebih awal dan pulang juga dimajukan satu jam," kata Tarnedi, Senin (14/5).
Tarnedi mengatakan aturan dalam Surat Keputusan Gubernur ini sama dengan aturan tahun lalu. Yakni, selama hari Senin-Kamis, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. Jam istirahat bagi para PNS DKI adalah pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Kemudian, untuk hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB. Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.*** Irdan Ramadhan.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :