Salah satu RTLH di Nias Utara |Foto: Haogô |
Nias Utara,- Tokoh masyarakat dari Kecamatan SitoluOri berharap kepada Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara untuk tidak pilih kasih kepada masyarakat yang kurang mampu atas penetapan calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kecamatan SitoluOri yang bersumber dari Dinas Perkim. Sabtu(28/4/2018).
Hal itu disampaikan Bazatulo Zega tokoh masyarakat Kecamatan SitoluOri kepada wartanias.com, Rabu (25/04/2018) lalu. Ia berharap kepada Pemda Nias Utara untuk tidak pilih kasih kepada masyarakat yang kurang mampu.
"Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dialokasikan di Kecamatan SitoluOri itu ada sebanyak 45 Unit yang hanya disasarankan didua desa saja sesuai dengan informasi yang beredar di berita selama ini. Apa salahnya ketika kuota yang 45 unit itu dibagi rata dienam desa seKecamatan SitoluOri, sehingga tak timbul rasa pengecualian ditengah-tengah masyarakat. Kiranya hal ini dapat di pertimbangkan oleh Pak Bupati Nias Utara," ujar Bazatulo.
Masyarakat yang kurang mampu di Kecamatan SitoluOri itu, menurut Bazatulo Zega tidak hanya terdapat di dua desa yang telah lulus verifikasi sebagai calon desa penerima bantuan RTLH tersebut.
"Jika dinyatakan hanya desa yang lulus verifikasi sebagai penerima bantuan RTLH itu dari Dinas Perkim, sepertinya ada semacam ujian seleksi yang pernah di selenggarakan oleh Dinas Perkim sebelumnya tapi seleksi apa itu? Keenam desa di Kecamatan SitoluOri itu sama-sama terdapat rumah tidak layak dihuni, tapi mengapa hanya dua desa itu yang menerima, alasannya apa? Ataukah kedua desa yang lulus verifikasi itu merupakan desa oknum Pegawai Dinas Perkim dan Desa oknum Pejabat di Nias Utara?,"ucapnya.
Sementara Bantuan RTLH tersebut kata Bazatulo sudah pernah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial sebanyak 21 unit ditahun 2017 kemarin dan pembagiannya saat itu sebelas kecamatan di Nias Utara semuanya terserap.
"Program yang sama sudah pernah ada di Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara tahun 2017, sebanyak 21 unit yang di sebar di 11 kecamatan di Nias Utara, yaitu setiap Kecamatan mendapat 2 unit bantuan RTLH dan 1 Kecamatan kemarin itu yang hanya mendapat 1 unit karena keterbatasan anggaran, tanpa ada pilih kasih, pengecualian atau dianak tirikan. Itu pun hanya 21 unit, apalagi yang 45 unit ini khusus satu kecamatan yaitu di SitoluOri dari Dinas Perkim bertumpuk hanya di dua desa saja penerimanya. Tahun ini giliran Kecamatan SitoluOri, saya yakin tahun depan giliran Kecamatan yang lain, yang empat desa ini lagi di SitoluOri terancam tidak menerima bantuan RTLH tersebut dari Pemerintah," tuturnya.
Ketika dikonfirmasi hal ini kepada Bupati Nias Utara M Ingati Nazara, (26/04/2018) tidak ada di Kantornya. Menurut informasi dari Pegawai Humas dan Keprotokolan Kabupaten Nias Utara, Bupati sedang mengikuti acara di Desa Muzoi Kecamatan Lahewa Timur. Dihubungi melalui telepon seluler juga tak bisa tesambung.
Untuk diketahui, Tahun 2017 kemarin seluruh masyarakat khususnya keluarga yang kurang mampu dan memiliki rumah tidak layak dihuni di enam Desa SeKecamatan SitoluOri berbondong-bondong menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan permintaan data dari Dinas Perkim Kabupaten Nias Utara melalui Kantor Camat, meskipun itu mereka belum mengetahui termasukah keluarganya atau tidak sebagai penerima bantuan RTLH itu nantinya.
Namun semangat untuk melengkapi segala bentuk administrasi itu dulunya, sekarang empat desa lagi di SitoluOri berujung dengan keresahan.
Sementara dua desa yang dinyatakan lulus verifikasi itu diduga desa oknum Pegawai Dinas Perkim dan desa oknum Pejabat tahun sebelumnya di Nias Utara.
Masyarakat keempat desa itu di SitoluOri hanya pasrah dan berpikir mungkinkah mereka telah dianak tirikan oleh Pimpinan Pemerintah Daerah. (Haogô Zega)