KALIANDA, KALIANDANEWS - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kekari) Lampung Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan kapal di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2016 sebesar Rp400.
Ketiganya merupakan oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran yakni, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) MB selaku pengguna anggaran, tim PHO yakni CH dan AC selaku penerima barang di Dinas Perhubungan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Tinda Pinana Khusus (Pidsus) Fariando Rusmand,.SH mewakili Kepala Kejari Lamsel Sri Indarti, SH kepada media usai melakukan penahanan, Senin (23/4/2018).
Mantan Kasi Pidum Kota Metro ini mejelaskan, ketiganya dinyatakan bermasalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan kapal tahun 2016.
"Penahanan yang kami lakukan berdasarkan pemeriksaan dan hasil audit BPK kerugian mencapai sebesar Rp300 juta," jelasnya.
Untuk diketahui, usai ditetapkan penahanan ketiganya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa di Bandar Lampung sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelum dieksekusi ketiga pegawai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan diruang Pidana Khusus. (Red)