Tiga Kali Presiden Jokowi Dipanggil Tidak Hadir, PN Jakarta Pusat Teruskan Persidangan

Persidangan Gugatan Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Pusat
Jakarta, Info Breaking News - Majelis hakim PN Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan Perkara Presiden Joko Widodo digugat secara hukum akibat etos kerja pihak Kepolisian yang melakukan penyimpangan karena menelantarkan perkara pidana yang telah dilaporkan oleh advokat senior Alexius Tantrajaya SH MHum, terkait kasus kliennya Ny. Maria Magdalena Asriarti Hartono, ke Bareskrim Mabes  Polri  pada 8 Agustus 2008 dengan laporan NO.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III,"  melanggar pasal 266 KUHP Jo pasal 263 KUHP", yang kenyataannya yang kini mangkrak alias jalan ditempat dan tidak ada kepastian hukum, sementara pihak yang dilaporkan justru menjadi sangat leluasa mengaku sebagai hak waris dan telah menikmati uang warisan sang suami almarhum, sebesar Rp 9 miliar lebih.

Akibat kinerja Polisi yang dinilai amburadul itulah, Alexius melakukan gugatan terhadap Presiden Jokowi sebagai pemangku jabatan Panglima Tertinggi dari semua Angkatan keranah hukum, dimana pada kenyataannya pihak tergugat Presdien Jokowi tidak menunjukkan sikap arif nya karena tidak hadir dalam persidangan walaupun pihak PN Jakarta Pusat telah memanggil sebanyak tiga kali, sehingga akhirnya majelis hakim yang diketuai Robert SH MH memberikan kesempatan pada pihak penggugat untuk membacakan gugatannya sekaligus disertai memberikan sejumlah bukti bukti poin gugatannya, Rabu (31/1/2018).

Anehnya kasus tersebut sempat dilimpahkan ke  MabesPolri diperkuat oleh surat Kapolda Metro Jaya NO: B 8931/V/2016/Darto tanggal 25 Mei 2016 , Perihal Pelimpahan  Laporan Polisi Nu.  Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tanggal 8 Agustus 2008 . Artinya,  laporan kliennya jelas-jelas dipingpong oleh Polisi. Dimana tindakan tersebut mencerminkan ketidak adilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Sidang yang mendapat perhatian dari kalangan media ini  ditunda  sampai dengan tanggal seminggu mendatang, dengan jadwal kesimpulan. *** Emil Simatupang.  

Subscribe to receive free email updates: