Viral di FB karena Hina Polisi, Perempuan Muda Ini Diciduk Cyber Crime

Penulis: Firman
Senin 18 Desember 2017

SF saat diperiksa di Mapolres Probolinggo karena memposting ujaran kebencian terhadap Polsisi
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Akibat ditilang Polantas Polres Probolinggo, SF (22) seorang perempuan janda beranak satu, harus berurusan dengan kepolisian setempat. pasalnya, pelaku SF, melakukan ujaran kebencian (menghina polisi) di akun facebooknya.

SF, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, ini memposting ujaran kebencian itu, setelah ia kena tilang lantaran tak memiliki SIM Jumat (15/12/2017). Usai kena tilang ia langsung menghina Polisi di medsos. Salah satu ujaran kebencian itu ia tulis "Pekerjaan polisi lok jtanggal tua ea kayak gitu..suka nongkrong d jalan" dan kata "Jancook..polisi kurang badok..isuk-isuk kene tilang".

SF, di akun facebooknya bernama Ferdy Damor, itu diamankan tim Unit Cyber Crime Satreskrim Polres Probolinggo, dua hari kemudian setelah ia memposting kata yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu. SF, Diamankan di kediamannya Senin (18/12/2017).
Salah satu ujaran SF di facebook

Dari tangan pelaku SF, pertugas mengamankan barang bukti 1 unit hp, yang digunakan oleh tersangka dalam mengoprasikan akun facebook tersebut dan 1 lembar surat tilang. SF, langsung dilakukan pemeriksaan di ruang Unit Tipiter Polres Probolinggo.

"Saya menyesali apa yang telah saya lakukan. Saya minta maaf kepada bapak Polisi di Indonesia, terutama Polres Probolinggo. Saya spontanitas karena emosi sesaat, karena saya panik dan bingung,"ujar SF, dihadapan penyidik dan wartawan, saat dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Ruyanto, megnungkapkan pelaku SF telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah memposting ujaran kebencian ke pihak Polisi di Polres Probolinggo. Pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Sementara pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku masih diberlakukan wajib lapor, sambil menunggu perkembangan penyidikan,"terang AKP Riyanto.(fir)

Editor: Wicahyo
Sumber: Reportasenews.com

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :