Jakarta, Info Breaking News -- Gubernur DKI Anies Baswedan diminta mewaspadai sepak terjang mafia tanah terkait pembebasan tanah untuk kepentingan waduk Marunda.
Penyerobotan lahan milik PT Granito Nusa Warna seluas 14.653 m2 diduga melibatkan oknum Pemprov DKI yang berujung pada dilaporkannya Sanih, Siman, dan Hasim termasuk Lurah Marunda berinisial HD ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi : TBL/4005/VII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tgl 25 Agustus 2017.
Para terlapor akan diperiksa pada hari ini Selasa (5/12), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi,
Kuasa Hukum PT Granito Nusa Warna (GNW) Farida Sulistyani menjelaskan, pihaknya melaporkan para terlapor itu karena diduga telah memberikan keterangan tidak benar kepada pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan Dinas Tata Air DKI Jakarta terkait kepemilikan tanah seluas 14. 653 m2 di RW 02 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Tanah yang sejatinya milik PT Granito Nusa Warna sesuai Akta Jual Beli (AJB) , namun telah dilakukan pembayaran oleh Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta kepada Sanih, Siman, dan Hasim. Akibatnya PT Granito Nusa Warna merugi puluhan miliar rupiah.
Dijelaskan, perbuatan HD terulang lagi pada 13 November 2017 dengan dilaksanakannya pengukuran atas tanah PT GNW yang lain seluas 3,7 ha di Kelurahan Marunda dengan alasan juga untuk pembebasan waduk Marunda tanpa sepengetahuan PT GNW. Terhadap hal tersebut pihaknya telah mensomasi HD dan mohon perlindungan hukum ke Gubernur DKI Jakarta.*** Raymonds.