Polisi Dalami Keterlibatan Sejumlah Tokoh Saracen Jahanam

Kombes Martinus Sitompul
Jakarta, Info Breaking News - Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan pada tersangka kasus ujaran kebencian yang dilakukan grup Saracen, bahkan kini sedang mendalami isu seputar sejumlah orang hebat yang diduga merupakan gembong pendukung website jahanam Saracen yang dikenal sebagai biang kerok pemicu keributan selama ini didalam negeri.

Lebih dari itu Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menuturkan, keterangan satu tersangka, JAS kerap berubah ubah dan ngaco.

"Tiga kali bertanya tentang hal yang sama maka tiga kali juga jawabannya berbeda. Oleh karenanya apa yang dikatakannya selalu kita tampung, lalu kemudian kita uji," beber Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 30 Agustus 2017.


Martinus mengaku, pengakuan JAS yang kerap berubah soal peretasan akun. JAS mengaku pada polisi pernah meretas akun Vietnam. 

Terkait pengakuan itu, kepolisian bakal mendalaminya, khususnya kemampuan bahasa Vietnam JAS sehingga bisa meretas akun. Yang jelas, kata Martin, JAS memang memiliki kemampuan membuka akun yang telah diblokir juga mengambil akun milik orang lain. 

"Jadi kita terima saja setiap apa yang menjadi jawaban ya dan kemudian nanti kita sandingkan dengan fakta-fakta yang kita temukan," ujar dia. 

Seperti diketahui, tiga pelaku telah ditangkap terkait Saracen yakni JAS, 32; MFT, 43; dan SRN, 32. JAS selaku ketua, bertugas merekrut anggota dengan menarik melalui unggahannya yang berkonten provokatif sesuai tren isu SARA yang berkembang. 

MFT sebagai koordinator media, berperan menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah foto yang telah disunting dan membagikan ulang di grup 'Saracen'. 

Sedangkan SRN bertugas sebagai koordinator bidang wilayah yang berperan  juga menyebarkan konten ujaran kebencian di akun pribadi dan grup 'Saracen'.  

Dari mereka disita, 58 kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat kartu memori, enam flashdisk, enam hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.

Akibat perbuatanya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pidana yang berbeda-beda. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Kemudian, MFT dan SRN dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undnag-undang ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undnag-undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates: