Penulis:Zainal
Sabtu 12 Agustus 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com – Kasus penipuan CPNS dilingkungan Kabupaten Probolinggo, yang dilakukan sepasang Suami istri (pasutri) Reza bin Ali dan Umila, warga Kota Probolinggo, kini korbannya bertambah menjadi sepuluh orang selama dua hari sejak tertangkapnya dua pelaku tersebut, Jumat (11/8/2017).
Kali ini kembali ada dua korban yang mendatangi Mapolres Probolinggo. mereka mengaku mengalami kerugian Rp 5 juta dan Rp Rp 11 juta. Dua korban ini dijanjikan menjadi Satpol PP di Pemkab Probolinggo. Dua korban Abdul Ghofur (22) dan syafi'i (25) mengaku tergiur dengan biaaya murah yang diiming-imingi oleh pelaku Reza.
Sepuluh korban ini rata-rata berasal dari Kabupaten Pprobolinggo. Selain Sujito, dengan kerugian Rp 31 juta, dan dua korban ini. tujuh orang korban lainnya yakni Titi Murni, kerugian Rp 45 juta. Fathur Rosida, kerugian Rp 32 juta. Anis Sundari, Kerugian Rp 44 juta. Salinsulastro, kerugian Rp 86 juta, Arik Safitri, kerugian Rp 20 juta. Aliman, kerugian Rp 35 juta. dan Ummi Kulsum , kerugian Rp 2 juta.
Sementara itu menurut Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Hariyanto Rantesalu, mengatakan kini ada total sepuluh korban yang melaporkan kejahatan penipuan yang dilakukan oleh pasutri tersebut. Total kerugian Rp310 juta. Sementara ini belum ada pengakuan ada tersangka lain.
"Terkait pencatutan nama Sekda Kabupaten Probolinggo, diketahui pelaku mengajak korban ke rumah Sekda, demi meyakinkan bahwa ia kenal dengan Sekda. Ini masih kammi dalami, apakah ada pelaku lainnya dibalik pelaku pasutri ini. Untuk sementara berdasarkan pengakuan dua pelaku, uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi,"terang Kasat Hariyanto, Sabtu (12/8/2017).(znl)
Editor: Firman