Lombok Tengah, sasambonews.com – Sebanyak 159 Nara Pidana (Napi) mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Remisi diberikan mulai dari 1 hingga 5 bulan. Dari 159 napi yang mendapatkan remisi itu 3 orang diantaranya langsung bebas. Yakni Moh Safrital kasus narkoba Ramdan kasus penggelapan dan Kardi kasus pencurian.
Pemberian remisi diberikan pada saat apel pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke 72 di Lapas Rutan Praya. Wakil Bupati L.Pathul Bahri menjadi inspektur upacara.
Hadir Anggota Forkopinda, Sekda Loteng, dan sejumlah pejabat kemenkumham.
Related Posts :
Di GWH ada Tempat GYM Loh KALIANDA, KALIANDANEWS – Satu lagi sarana dan prasarana yang melengkapi fasilitas olahraga di Kota Kalianda. Sebuah pusat kebugaran tubuh … Read More...
Nanang Ermanto Berikan Bantuan Pada Korban Puting Beliung di Munjuk Sampurna KALIANDA, KALIANDANEWS – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, memberikan bantuan kepada korban puting beliung … Read More...
Virus Corona Tewaskan Seorang Petinggi Iran Mohammad Mirmohammadi, seorang perjabat Iran meninggal dunia akibat wabah corona Teheran, Info Breaking News – Seor… Read More...
OC Kaligis Pertanyakan Penghargaan PIACFF kepada Novel Baswedan Jakarta, Info Breaking News – Dianugerahkannya penghargaan terhadap Novel Baswedan oleh Perdana International Foundati… Read More...
Bersama Habib Umar Bin Ahmad Bafaqih, Nanang Ermanto Peringati Isra Miraj di Palas PALAS, KALIANDANEWS – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menghadiri pengajian akbar di Kecamatan Palas, Ming… Read More...