Tahap Pertama Dana Desa (DD) Cair Rp 162.891.685.200

Penulis  : Syamsul
Rabu 31 Mei 2017


PROBOLINGGO
,KraksaanOnline.com - Saat ini sebanyak 325 desa di Kabupaten Probolinggo sedang melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar Rp 162.891.685.200. DD ini diperuntukkan untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun 2017, anggaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun 2017 sebesar Rp 271.486.142.000.

"Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar Rp 162.891.685.200 atau 60% yang sudah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Probolinggo pada tanggal 3 Mei 2017," katanya.

Dari RKUD ini jelas Heri, maka DD sudah ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD) tanggal 10 Mei 2017 lalu. "Selanjutnya desa bisa melakukan pencairan dengan syarat harus ada surat pengantar dari Camat kepada Bupati Probolinggo cq Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo tembusan ke DPMD Kabupaten Probolinggo," jelasnya.

Heri menerangkan DD ini bisa digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan APBD Desa. Untuk pelaksanaan pembangunan desa, DD bisa diperuntukkan untuk operasional posyandu, pembangunan gedung polindes/ponkesdes, operasional desa siaga, perpustakaan desa, pengembangan tenaga kesehatan dan penyelenggaraan PAUD.

"Melalui DD ini desa juga wajibkan untuk mengalokasikan anggaran untuk bantuan Rehab Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) minimal 2 unit per desa, pembangunan jambanisasi mininal 3 unit per desa, sosialisasi penanganan rawan bencana, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pengelolaan arsip desa," terangnya.

Lebih lanjut Heri mengharapkan agar pemanfaatan Dana Desa ini bisa tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Puja Kurniawan menambahkan guna mempermudah fungsi pengendalian dan penyusunan laporan pertanggungjawaban, pencairan Dana Desa agar diajukan per kegiatan (tidak dicairkan secara keseluruhan sekaligus).

"Apabila ada pencairan dana sebelumnya, meskipun dibiayai dari dana yang berbeda seperti Alokasi Dana Desa (ADD), maka harus diselesaikan terlebih dahulu laporan pertanggungjawabannya, baik fisik maupun administrasinya (SPj)," katanya. 


Editor : Wawan

Subscribe to receive free email updates: