Semula sidang lanjutan tiga oknum wartawan gadungan tersebut akan dilaksanakan pada hari ini dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, namun bata lantaran saksi berhalangan hadir.
"Sidang kita tunda, sebab saksi-saksi dalam kasus ini tidak bisa hadir." Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut, Fransisca kepada KaliandaNews.com di Pengadilan Negeri Kalianda.
Ia mengatakan tidak mengetahui alasan saksi yang diundang tidak dapat hadir, namun ia menjelaskan sidang akan ditunda sampai dengan pekan depan. "Saya juga tidak tahu kenapa saksi tidak dapat hadir, sidang kita tunda sampai rabu (10/05/17) depan,"ujar Fransisca.
Ketiga wartawan gadungan itu sendiri diancam pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Kur)